Sidang Kasus Hibah Jatim, Khofifah Absen dan Ajukan Jadwal Ulang

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Sidoarjo, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajukan permohonan penjadwalan ulang kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 di PN Tipikor Surabaya pada Kamis (5/2/2026). Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono.

Adi Sarono menjelaskan bahwa Khofifah berhalangan hadir karena harus menghadiri rapat paripurna di DPRD Jatim serta melakukan persiapan menyambut kunjungan kerja Presiden ke wilayah Jawa Timur.

“Kami menyampaikan surat permohonan penundaan dari Ibu Gubernur. Hari ini beliau tidak bisa hadir karena sedang berhalangan berkaitan dengan acara rapat paripurna DPRD Jatim dan juga persiapan kunjungan Presiden ke Jawa Timur,” jelas Adi di Tipikor Juanda.

Pihak Pemprov Jatim menegaskan bahwa ketidakhadiran ini bukan upaya menghindar, melainkan murni karena agenda kedinasan yang mendesak. Adi menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan tim jaksa KPK untuk menentukan jadwal pemanggilan ulang yang memungkinkan.

“Beliau bukan tidak mau hadir, tapi memang kondisi tidak memungkinkan hari ini. Kapan atau bagaimana jadwal selanjutnya akan kami sampaikan setelah koordinasi selesai,” tegas Adi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengonfirmasi bahwa kesaksian Khofifah diperlukan untuk mendalami mekanisme pelaksanaan program hibah tahun 2019 tersebut.

“Kehadiran sebagai saksi ini berdasarkan permintaan majelis hakim setelah berita acara pemeriksaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya,” ujar Budi kemarin.

Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim hanya memanggil Gubernur Khofifah untuk dimintai keterangan di hadapan publik. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak tidak masuk dalam daftar saksi yang dijadwalkan hadir pada hari yang sama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara melalui skema dana hibah tersebut.

Identitas seluruh tersangka telah diumumkan secara transparan kepada publik pada 2 Oktober 2025 lalu. Sementara itu, penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi resmi dihentikan pada Desember 2025 karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Alasan Anak SD di NTT Akhiri Hidup Masih Didalami KPPPA dan Polisi
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kasus Siswa SD Bunuh Diri, Legislator NasDem Pertanyakan PIP
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Ekonomi 2025 Tumbuh 5,11 Persen, Airlangga Sebut Semua Mesin Pertumbuhan Bergerak
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Menteri Perindustrian: IIMS 2026 Jadi Katalis Pertumbuhan Otomotif di Tengah Pemulihan Bertahap
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Pasokan Air Bersih Terganggu
• 8 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.