Gubernur Khofifah Absen di Sidang Korupsi Dana Hibah Hari Ini

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Adi Sarono menjelaskan Khofifah telah mengajukan permohonan penundaan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan kepada tim Jaksa KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu beliau,” ucap Adi kepada awak media di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Adi membeberkan Khofifah berhalangan untuk hadir dalam persidangan karena kesibukan pekerjaannya sebagai seorang gubernur. Menurutnya, mantan Menteri Sosial RI tersebut hari ini harus hadir dalam sejumlah agenda penting yang tidak dapat dilewatkan.

“Karena beliau hari ini berhalangan. Hari ini sudah ada tiga agenda jadwal. Yang memang yang pertama ada kegiatan Sarasehan Kebangsaan MPR RI sebagai keynote speaker. Terus kemudian ada rapat Paripurna DPRD [Jatim]. Kemudian hari-hari ini menjelang kunjungan Bapak Presiden [ke Malang]. Sehingga tentu sampai dengan nanti hari-H akan banyak sekali rapat, koordinasi, persiapan-persiapan. Memang harus beliau penuhi, harus beliau ikuti,” paparnya.

Meski begitu, Adi mengungkapkan dirinya tidak tahu waktu pasti Khofifah akan hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut. Ia mengaku masih berkomunikasi dengan jaksa dari KPK.

“Sedang dikomunikasikan. Jadi saya belum bisa menyampaikan kapan atau bagaimana, tapi saya sedang komunikasikan dan koordinasikan dengan jaksa. Saya belum bisa menjawab lebih dari itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi menegaskan ini adalah panggilan pertama yang diterima oleh Khofifah untuk hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur.

“Ini yang pertama,” pungkas Adi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Heru Satriyo yang mengaku berkomunikasi langsung dengan Khofifah juga menyebut mantan Menteri Sosial itu tak dapat hadir dalam persidangan hari ini.

Namun, Heru menegaskan ketidakhadiran Khofifah sebagai saksi dalam persidangan tersebut bukanlah bentuk tindakan mangkir, melainkan permohonan penjadwalan ulang karena harus menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur. 

“Dengan sangat berat hati karena memang sudah harus mendatangi jadwal paripurna dari DPRD Jawa Timur undangan paripurna sehingga ibunda [Khofifah] minta dijadwalkan ulang. Bukan mangkir. Minta dijadwalkan ulang,” beber Heru kepada awak media di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Heru menyatakan Khofifah wajib secara langsung menghadiri agenda rapat paripurna tersebut. Pasalnya Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak maupun Sekretaris Daerah Provinsi Adhy Karyono berhalangan untuk mewakili karena sedang bertugas di tempat lain.

“Sebenarnya paripurna bisa diwakili. Cuman bisa dicek semuanya, Sekda Prov lagi di luar negeri dan Pak Emil lagi menghadiri rapat dengan Kementerian PU untuk masalah jembatan bantuan APBN untuk jembatan layang. Sehingga tidak ada yang bisa mewakili beliau [Khofifah] di paripurna. Permasalahannya di situ,” paparnya.

Heru mengklaim rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur itu sudah dijadwalkan sejak sebulan yang lalu, yang jauh sebelum terbitnya surat panggilan sang gubernur sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sedangkan undangan di paripurna sudah dikirimkan satu bulan yang lalu, sudah dijadwalkan terlebih dulu, daripada surat undangan dari JPU KPK,” tambahnya.

Meski meminta penjadwalan ulang, dirinya menyatakan Khofifah sangat siap untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, Heru menjelaskan Khofifah tengah menunggu undangan resmi berikutnya yang dilayangkan JPU KPK usai surat permohonan penundaan disampaikan secara resmi oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. 

“[Khofifah] sangat siap. InsyaAllah beliau menyampaikan bahwa sebagai warga negara yang patuh hukum, beliau siap untuk menghadiri persidangan selanjutnya. Masih menunggu, masih menunggu undangan dari JPU KPK setelah surat permohonan untuk penundaan jadwal sidang ini dikirimkan oleh Kabiro Hukum,” katanya. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Katyana Mawira sebut terinspirasi Olivia Dean dalam bermusik
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Perayaan Womenpreneurs di INACRAFT 2026 Resmi Dibuka
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Strategi Mandiri Jaga Kinerja di Tengah Ketidakpastian Global
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Berpaling dari Na Daehoon, Jule Akhirnya Ungkap Alasan Selingkuh dengan Safrie, Beberkan Sifat Ini
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Xi: China dan Vietnam Menjadi Bukti Kekuatan Sistem Sosialis
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.