Jadi Hakim MK, Adies Kadir tak akan terlibat perkara terkait Golkar

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir menyatakan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar untuk mencegah potensi terjadinya konflik kepentingan seiring dengan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

"Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut," ucap Adies dalam pernyataannnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

"Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," imbuhnya.

Adies menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki aturan yang mengatur soal konflik kepentingan. Dalam kondisi tersebut, hakim konstitusi akan mengundurkan diri dari panel atau majelis yang menangani perkara dimaksud.

Terkait proses pemilihannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di DPR RI, Adies menyampaikan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.

Proses tersebut dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI dan kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Adies menegaskan bahwa tugas Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang adalah menjaga dan menafsirkan konstitusi serta menjaga ideologi negara.

Tugas tersebut menjadi tanggung jawab yang akan dijalankannya dalam kapasitas sebagai hakim konstitusi.

"Jadi sesuai dengan Undang-Undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara," pungkasnya.

Diketahui, sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Namun, dirinya telah mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Golkar, serta dari jabatannya di DPR RI, sebagai bagian dari pemenuhan syarat independensi Hakim Konstitusi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Instruksikan Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri Serentak Bersihkan Sampah di Seluruh Indonesia
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Digitalisasi Harus Berdampak Langsung pada Pengentasan Kemiskinan, Tegas Menkomdigi Meutya Hafid
• 23 jam lalupantau.com
thumb
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Kisah Pilu Nenek Sumiati di Rumah Tak Layak Huni
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG: Mayoritas RI diprediksi hujan ringan pada Kamis
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.