Kepala Pajak Banjarmasin Terima Suap Rp 800 Juta, Dipakai buat DP Rumah

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menetapkan Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka terkait kasus suap restitusi pajak. KPK mengungkap Mulyono menerima suap Rp 800 juta untuk pembayaran rumahnya.

Kasus ini berawal PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Ternyata Jabat Komisaris Sejumlah Perusahaan

Pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya 'uang apresiasi'.

PT BKB melalui Manajer Keuangan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah dana restitusi cair, 'uang apresiasi' itu dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi dengan kesepakatan Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega (DJD), serta Rp 500 juta untuk Venasisus.

"Kemudian, VNZ langsung menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah 'uang apresiasi' dan disepakati pembagiannya," ucapnya.

Baca juga: KPK Tetapkan Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Tersangka Suap

Dalam praktiknya, Dian Jaga Demega (DJD) menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian digunakan untuk DP rumah.

"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," jelas Asep.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:

1. Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
2. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin,
3. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).




(ygs/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prof Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri
• 19 jam laludetik.com
thumb
Eva Manurung Tanggapi Tudingan Inara Rusli Soal Virgoun Bawa Kabur Anak
• 7 jam lalucumicumi.com
thumb
Kunjungan PM Australia Hari Ini, Simak Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Dunia Melemah Tertekan Penguatan Dolar dan Aksi Ambil Untung
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Krisis Dana: UNRWA Pangkas 20 Persen Layanan Kemanusiaan untuk Palestina
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.