KPK telah menetapkan Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. KPK mengungkap adanya kode khusus yang diberikan Mulyono saat meminta uang pengurusan restitusi.
Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kode itu bernama 'uang apresiasi'. Kode tersebut diminta oleh Mulyono saat bertemu dengan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti) untuk membahas permintaan restitusi pajak. Venzo pun menyetujui permintaan itu dengan meminta jatah juga untuknya.
"MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Uang pelicin itu disepakati berjumlah Rp 1,5 miliar. Mulyono sendiri menerima Rp 800 juta.
"Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin," sebutnya.
Selain Mulyono, suap 'uang apresiasi' Rp 1,5 miliar itu juga diterima oleh Dian Jaga Demega selaku Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin sebesar Rp 200 juta. Venasisus selaku perwakilan PT Buana Karya Bhakti juga menerima Rp 500 juta.
Ketiganya lalu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (4/2). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
(ial/ygs)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494541/original/006523900_1770295927-20260205AA_Indonesia_vs_Jepang-4.jpg)

