Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mulyono (MLY) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin sebagai tersangka kasus korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Dalam penelusuran penyidik, dia nyatanya diduga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, hal itu terungkap usai pendalaman penyidik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Advertisement
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa saudara MLY juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan," tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, dari OTT KPK yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, penyidik mengamankan tiga orang, yaitu Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari MLY dan VNZ; serta bukti penggunaan uang seperti Rp 300 juta oleh MLY untuk DP rumah, Rp 180 juta yang sudah digunakan DJD, dan Rp 20 juta yang digunakan VNZ. Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar," jelas dia.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5381933/original/039227200_1760522313-IMG_7964.jpeg)


