Bantah Ada Mediasi di Luar Pengadilan, Pihak Penggugat Sebut Tak Pernah Ada Ajakan Damai dari Adly Fairuz

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Pihak Farly Lumopa, penggugat atas kasus dugaan wanprestasi terkait pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret nama Adly Fairuz membantah adanya mediasi di luar pengadilan.

Kuasa hukum Farly Lumopa, Maman Ade Rukiman, menegaskan bahwa hinhga saat ini belum pernah ada pertemuan atau ajakan mediasi dari pihak Adly Fairuz.

"Oh kalau upaya mediasi di luar sih kami belum ya, belum dapat konfirmasi itu ya, belum dapat," ujar Maman Ade Rukiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Pernyataan ini berbeda dengan klaim dari kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom. Sebelumnya, Andy menyebut komunikasi antara kedua pihak sudah terjalin melalui sambungan telepon.

Andy mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan perkara secara damai. Ia bahkan menyebut pihak penggugat yang lebih dulu menghubungi mereka.

"Kita mencoba untuk melakukan mediasi bersama pihak penggugat. Penggugat yang mencoba menghubungi kami dan kami juga sangat kooperatif dengan penggugat," kata Andy Gultom di kesempatan yang sama.

Andy juga menjelaskan bahwa komunikasi masih berlangsung meski belum ada pertemuan langsung. Ia menyebut upaya komunikasi dilakukan melalui telepon dan masih dalam proses tarik ulur.

"Sejauh ini belum (bertemu), dan kami mencoba secara apa ya... secara phone lah ya by phone, mencoba untuk mereka menghubungi kami, kami juga kooperatif menghubungi pihak penggugat. Ya masih tarik ulur," tambahnya.

Menanggapi perbedaan pernyataan tersebut, Maman menduga ada kesalahpahaman mengenai jalur hukum yang dimaksud.

Menurut Maman, jika memang ada komunikasi, kemungkinan terjadi dalam perkara pidana yang ditangani tim hukum lain. Ia menegaskan hal tersebut bukan bagian dari gugatan wanprestasi yang sedang berjalan.

"Jadi kalau untuk pidana kan bukan ranah kami ya, kami ranahnya perdata. Kalau memang ada mereka ada pertemuan ya di luar itu mediasi di luar dengan tim pidana, kami tidak tahu itu," jelas Maman.

 

Ia kembali menegaskan bahwa hingga kini belum ada ajakan damai dalam perkara perdata tersebut. Pihaknya menyebut belum menerima undangan mediasi dari para tergugat.

"Tapi kalau untuk kami tim perdata yang menangani ini untuk mediasi di luar, itu belum ada, belum ada dari pihak para tergugat itu yang mengajak kami untuk mediasi. Kalau perdatanya belum ada ajakan untuk mediasi," pungkasnya.

Diketahui, Adly Fairuz digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh seseorang bernama Farly Lumopa. Gugatan ini terkait dugaan ingkar janji (wanprestasi) dalam jasa pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan total kerugian Rp 3,65 miliar.

Kasus ini berawal ketika seorang bernama Abdul Hadi melaporkan pria bernama Agung Wahyono atas dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) ke Polres Jakarta Timur.

Dalam pengembangan kasus, nama Adly Fairuz muncul dan akhirnya ikut terseret. Adly akhirnya dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tersangka Percobaan Pembunuhan Donald Trump Divonis Penjara Seumur Hidup
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Pria yang Rencanakan Pembunuhan Donald Trump Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan AS
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Lini Next Generation Jadi Andalan, Penjualan Ford RMA Tumbuh Dua Digit
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Wamenkeu Juda Agung : Pemberantasan Korupsi di Pajak dan Bea Cukai Sudah di Jalur Tepat
• 3 jam laludisway.id
thumb
Video: Kereta Pengangkut Bahan Bakar Meledak di Tambov, Rusia
• 9 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.