JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Perkara ini menyeret tiga orang sebagai tersangka: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin berinisial MLY; fiskus atau pegawai pajak yang merupakan anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin berinisial DJD; dan manajer keuangan PT BKB berinisial VNZ.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap peristiwa rasuah itu bermula dari adanya permohonan restitusi pajak oleh PT BKB kepada KPP Madya Banjarmasin.
"Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN untuk pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohon kepada KPP Madya Banjarmasin," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Asep menjelaskan, atas adanya permohonan restitusi pajak tersebut, tim KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, di mana salah satu pemeriksanya adalah DJD.
"Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusinya pajaknya menjadi Rp48,3 miliar," terang Asep.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Restitusi Pajak, Salah Satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin
Selanjutnya, Asep mengungkap MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasih bertemu pihak PT BKB, yakni Direktur Utama dan Manajer Keuangan perusahaan tersebut (VNZ) pada November 2025.
Dalam pertemuan lanjutan, kata dia, MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya "uang apresiasi".
"Jadi, di sinilah mulai terjadi meeting of mind (kesepakatan)-nya, pertemuan dua kepentingan, dua keinginan. Yang satu ingin supaya restitusi pajaknya dikabulkan, yang satu, si yang mengabulkan dalam hal ini pihak dari KPP Madya-nya menginginkan adanya uang apresiasi," ujarnya.
Asep melanjutkan PT BKB kemudian menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar sebagai uang apresiasi pada MLY dan adanya uang pembagian (sharing) dengan VNZ.
"VNZ ini secara pribadi dia minta bagian juga. Karena VNZ ini adalah bagian keuangannya atau manajer keuangan PT BKB," ujarnya.
Asep menyebut pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar. Dengan terbitnya surat tersebut, kata dia, keinginan pihak PT BKB terkait restitusi sudah terpenuhi.
"Setelah restitusi dicairkan pada tanggal 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB menggunakan invoice fiktif," ucapnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin dan Ditjen Bea Cukai
Asep menjelaskan, setiap pengeluaran di perusahaan, termasuk PT BKB, harus melalui pencatatan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- korupsi restitusi pajak
- kpp madya banjarmasin
- korupsi
- kpk
- ott
- konstruksi perkara korupsi restitusi pajak





