Peradilan In-absentia Disebut Bisa Diterapkan Rampas Aset Riza Chalid

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Riza Chalid menjadi buronan internasional. Interpol telah menerbitkan red notice untuk memburu tersangka yang dijuluki 'Raja Minyak' itu. 

Seiring perburuan Riza Chalid, pakar hukum Hanafi Amrani mengungkapkan, peradilan in-absentia bisa dilakukan untuk mempermudah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset kekayaan Riza Chalid. Peradilan ini diperlukan untuk merampas aset dari hasil tindak pidana.

“Aset-aset ini kan sudah terdeteksi oleh kejaksaan, banyak kan itu. Itu sangat bisa dilakukan peradilan in-absentia, peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Itu diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, dikutip Kamis (5/2/2026).

Baca Juga :
Langkah Kejagung untuk Pulangkan Bos Minyak Riza Chalid ke Indonesia

Perburuan Riza Chalid diakui Hanafi, bakal lebih mudah dengan adanya red notice Interpol karena melibatkan 190-an Negara. “Semestinya ini akan memudahkan penangkapan Riza,” pungkas pakar dari Universitas Islam Indonesia (UII).

(Arief Setyadi )

Baca Juga :
DPO Kasus Minyak Mentah, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Safrizal ZA Satukan Tangan Rektor USK & Rektor USK Terpilih
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Airlangga Umumkan Penerapan WFA 5 Hari di Bulan Maret, Catat Tanggalnya
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Lolos 16 Besar ACL 2 Musim Ini dengan Torehan Mentereng, Persib Diprediksi Bakal Bikin Kejutan
• 17 jam lalubola.com
thumb
Praktisi Hukum Minta LMKN Transparan dalam Penentuan Tarif Royalti Musik di Tempat Usaha
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Selain Bill Gates, Epstein Files Seret CEO dari LinkedIn-Google-Tesla
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.