Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak. Mulyono diketahui telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (5/2).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Mulyono keluar dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.25 WIB. Ia terlihat bersama dua tersangka lain dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan, Mulyono mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa proses pekerjaan telah dijalankan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian negara, namun mengakui menerima janji pemberian uang.
“Pekerjaan sudah sesuai aturan, negara tidak dirugikan. Tetapi saya menerima janji hadiah uang, dan itu kesalahan saya,” ujar Mulyono di Gedung Merah Putih KPK.
Mulyono menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dengan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia berharap masih memiliki kesempatan untuk berbuat baik di sisa hidupnya.




