JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pengkondisian barang yang dibawa masuk ke dalam negeri oleh PT Blueray terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik menduga barang-barang bisa masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh pihak Bea Cukai sehingga barang tersebut diduga palsu atau KW.
Baca juga: KPK Bongkar Kongkalikong Intel Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal hingga KW Masuk RI
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terjadi permufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Blueray.
Mereka antara lain Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Baca juga: KPK Pamerkan Barang Sitaan OTT Bea Cukai: Ada Gepokan Uang, Logam Mulia dan Tas LV
Pemufakatan jahat yang dilakukan yaitu mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Pertama, jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang. Kedua, jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Baca juga: Deretan Barang Bukti yang Disita KPK saat OTT Bea Cukai: Emas hingga Jam Tangan, Nilainya Rp 40,5 M
“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujarnya.
Asep mengatakan, data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Dia mengatakan, setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Importasi di Ditjen Bea Cukai, Ada Intel
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ucap dia.
6 tersangkaBerdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 tersangka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC;
Lalu John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Tersangka Kasus Importasi Barang
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” kata Asep.



