Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto suntikan modal triliunan rupiah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Penyertaan Modal Negara (PMN) diberikan kepada tiga BUMN yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Industri Kereta Api (INKA), serta PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Total PMN yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp4,77 triliun.
Modal yang dikucurkan berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan penugasan dari pemerintah pusat kepada masing-masing BUMN.
KAI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperoleh tambahan modal sebesar Rp1,8 triliun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh PT Kereta Api Indonesia, yang diundangkan pada 30 Desember 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa KAI ditugaskan untuk menyediakan sarana perkeretaapian berupa rel listrik guna meningkatkan kualitas layanan angkutan kereta api bagi masyarakat.
Penugasan tersebut dilaksanakan melalui pengadaan dan retrofit sarana perkeretaapian dengan mengutamakan produk dalam negeri dan mempertimbangkan kapasitas produksi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PELNI
Selain itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) juga menerima suntikan modal sebesar Rp2,5 triliun.
Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPI Danantara dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia, yang diundangkan pada 30 Desember 2025.
Suntikan modal diberikan untuk mendukung penugasan pemerintah kepada Pelni dalam penyediaan kapal penumpang, guna memperkuat konektivitas dan aksesibilitas antardaerah serta meningkatkan armada nasional melalui peremajaan kapal dan penyediaan layanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
Penugasan tersebut dilaksanakan melalui pengadaan 3 (tiga) kapal penumpang kelas ekonomi dengan melibatkan industri kapal dalam negeri
INKA
Ketiga, Prabowo juga memberikan suntikan modal kepada PT Industri Kereta Api (INKA) sebesar Rp473 miliar.
Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPI Danantara dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh PT Industri Kereta Api, yang diundangkan pada 30 Desember 2025.




