Syarat Dan Ketentuan Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan Agar Dapat Diaktifkan Kembali

narasi.tv
11 jam lalu
Cover Berita

Belakangan ini banyak penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba nonaktif, sehingga layanan kesehatan gratis tidak bisa digunakan. Tentu hal ini membuat cemas karena banyak yang tidak tahu cara mengatasinya.

BPJS PBI sendiri merupakan program kesehatan yang dirancang untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu. Program ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya yang rentan, memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar tanpa harus membayar iuran bulanan, karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Tujuan utama dari penyediaan akses kesehatan melalui BPJS PBI adalah untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat yang kurang mampu. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat untuk mendapatkan perawatan medis akibat keterbatasan biaya.

Kategori Masyarakat yang Dapat Mendaftar

Peserta BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan belum menjadi peserta BPJS Mandiri. Kategori masyarakat yang biasanya diprioritaskan meliputi:

Pendaftaran dilakukan dengan syarat tertentu, termasuk memiliki e-KTP dan KK yang valid.

Syarat untuk Mengaktifkan BPJS PBI yang Nonaktif

Peserta yang dinyatakan nonaktif masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status BPJS PBI mereka jika memenuhi syarat tertentu. Kriteria peserta yang dapat bereaktivasi adalah mereka yang sebelumnya terdaftar dan telah dinonaktifkan, dengan ketentuan harus diverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin di DTKS.

Kriteria Peserta yang Memenuhi Syarat

Peserta berhak untuk melakukan reaktivasi jika:

Waktu Penonaktifan

Jika peserta BPJS PBI dinonaktifkan selama kurang dari enam bulan, mereka dapat langsung melakukan proses reaktivasi. Namun, jika status nonaktif tersebut berlangsung lebih dari enam bulan, peserta wajib mengajukan usulan ulang melalui DTKS untuk verifikasi ulang.

Proses Verifikasi Melalui Dinas Sosial

Setelah memenuhi kriteria, peserta harus melalui proses verifikasi data di Dinas Sosial. Proses ini penting untuk memastikan bantuan kesehatan dapat tepat sasaran dan peserta yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Reaktivasi Identitas dan Kartu Keluarga

Dokumen awal yang perlu dilengkapi adalah:

Surat Keterangan Tidak Mampu

Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa juga menjadi salah satu syarat penting. Surat ini berfungsi untuk membuktikan status ekonomi peserta agar proses reaktivasi berjalan lancar.

Dokumen Tambahan untuk Kondisi Khusus

Jika peserta mengalami kondisi medis tertentu, surat keterangan berobat atau rekam medis dari Puskesmas atau rumah sakit juga diperlukan. Ini adalah syarat tambahan yang menunjukkan bahwa peserta membutuhkan layanan kesehatan segera.

Prosedur Aktivasi Kembali BPJS PBI

Untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI yang nonaktif, peserta perlu mengikuti serangkaian langkah yang telah ditetapkan.

Langkah-langkah untuk Aktivasi Kembali
  1. Cek Status: Pertama-tama, peserta harus memeriksa status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan.

  2. Ajukan Permohonan: Setelah memastikan status nonaktif, peserta perlu mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa dokumen lengkap.

  3. Verifikasi dan Rekomendasi: Dinas Sosial akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan. Jika memenuhi syarat, mereka akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk kantor BPJS Kesehatan.

  4. Konfirmasi Aktivasi: Peserta lantas menunggu konfirmasi dari BPJS, yang biasanya memakan waktu antara 1 hingga 7 hari.

Proses jika Nonaktif Lebih dari Enam Bulan

Bila status nonaktif lebih dari enam bulan, peserta harus mengajukan usulan ulang ke DTKS. Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Datang ke Kelurahan/Desa: Peserta harus membawa e-KTP, KK, dan dokumen pendukung lain ke kelurahan atau desa untuk melakukan verifikasi ulang.

  2. Proses Musyawarah: Data peserta kemudian akan diperiksa dan dibahas dalam musyawarah desa untuk pengesahan.

  3. Rekomendasi Dinas Sosial: Apabila disetujui, Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk mengajukan reaktivasi ke BPJS.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat Lebaran Hingga 18%
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Giorgio Antonio Akhirnya Ngaku Pacar, Sarwendah Langsung Beri Pelukan
• 8 jam lalugenpi.co
thumb
Jelang Ramadan, Taruna Akpol Bagikan Alquran ke Masjid Terdampak Bencana Aceh
• 21 jam laludetik.com
thumb
Kota Jakarta Barat Perkuat Penghijauan Kota untuk Berkelanjutan
• 53 menit laluliputan6.com
thumb
Pengamat Tegaskan TKA Harus Jadi Momentum Reformasi Pendidikan, Bukan Sekadar Tes Formalitas
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.