Belakangan ini banyak penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba nonaktif, sehingga layanan kesehatan gratis tidak bisa digunakan. Tentu hal ini membuat cemas karena banyak yang tidak tahu cara mengatasinya.
BPJS PBI sendiri merupakan program kesehatan yang dirancang untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu. Program ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya yang rentan, memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar tanpa harus membayar iuran bulanan, karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Tujuan utama dari penyediaan akses kesehatan melalui BPJS PBI adalah untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat yang kurang mampu. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat untuk mendapatkan perawatan medis akibat keterbatasan biaya.
Kategori Masyarakat yang Dapat MendaftarPeserta BPJS PBI diperuntukkan bagi masyarakat yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan belum menjadi peserta BPJS Mandiri. Kategori masyarakat yang biasanya diprioritaskan meliputi:
-
Masyarakat miskin yang menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Anak-anak dan lansia yang tidak memiliki penopang ekonomi.
-
Individu dengan penyandang disabilitas.
-
Mereka yang terdampak bencana dan kehilangan sumber penghidupan.
Pendaftaran dilakukan dengan syarat tertentu, termasuk memiliki e-KTP dan KK yang valid.
Syarat untuk Mengaktifkan BPJS PBI yang NonaktifPeserta yang dinyatakan nonaktif masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status BPJS PBI mereka jika memenuhi syarat tertentu. Kriteria peserta yang dapat bereaktivasi adalah mereka yang sebelumnya terdaftar dan telah dinonaktifkan, dengan ketentuan harus diverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin di DTKS.
Kriteria Peserta yang Memenuhi SyaratPeserta berhak untuk melakukan reaktivasi jika:
-
Mereka pernah dinonaktifkan, khususnya dalam tahun 2025 atau yang terbaru.
-
Telah diverifikasi di DTKS sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
-
Mengalami kondisi kesehatan khusus, seperti penyakit kronis yang membahayakan jiwa.
-
Data DTKS mereka telah diperbarui dalam dua periode terakhir.
Jika peserta BPJS PBI dinonaktifkan selama kurang dari enam bulan, mereka dapat langsung melakukan proses reaktivasi. Namun, jika status nonaktif tersebut berlangsung lebih dari enam bulan, peserta wajib mengajukan usulan ulang melalui DTKS untuk verifikasi ulang.
Proses Verifikasi Melalui Dinas SosialSetelah memenuhi kriteria, peserta harus melalui proses verifikasi data di Dinas Sosial. Proses ini penting untuk memastikan bantuan kesehatan dapat tepat sasaran dan peserta yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Reaktivasi Identitas dan Kartu KeluargaDokumen awal yang perlu dilengkapi adalah:
-
Salinan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) terbaru.
-
Kartu KIS/JKN PBI nonaktif yang juga harus disertakan.
Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa juga menjadi salah satu syarat penting. Surat ini berfungsi untuk membuktikan status ekonomi peserta agar proses reaktivasi berjalan lancar.
Dokumen Tambahan untuk Kondisi KhususJika peserta mengalami kondisi medis tertentu, surat keterangan berobat atau rekam medis dari Puskesmas atau rumah sakit juga diperlukan. Ini adalah syarat tambahan yang menunjukkan bahwa peserta membutuhkan layanan kesehatan segera.
Prosedur Aktivasi Kembali BPJS PBIUntuk mengaktifkan kembali BPJS PBI yang nonaktif, peserta perlu mengikuti serangkaian langkah yang telah ditetapkan.
Langkah-langkah untuk Aktivasi Kembali-
Cek Status: Pertama-tama, peserta harus memeriksa status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan.
-
Ajukan Permohonan: Setelah memastikan status nonaktif, peserta perlu mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa dokumen lengkap.
-
Verifikasi dan Rekomendasi: Dinas Sosial akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan. Jika memenuhi syarat, mereka akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk kantor BPJS Kesehatan.
-
Konfirmasi Aktivasi: Peserta lantas menunggu konfirmasi dari BPJS, yang biasanya memakan waktu antara 1 hingga 7 hari.
Bila status nonaktif lebih dari enam bulan, peserta harus mengajukan usulan ulang ke DTKS. Langkah-langkahnya meliputi:
-
Datang ke Kelurahan/Desa: Peserta harus membawa e-KTP, KK, dan dokumen pendukung lain ke kelurahan atau desa untuk melakukan verifikasi ulang.
-
Proses Musyawarah: Data peserta kemudian akan diperiksa dan dibahas dalam musyawarah desa untuk pengesahan.
-
Rekomendasi Dinas Sosial: Apabila disetujui, Dinas Sosial akan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk mengajukan reaktivasi ke BPJS.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4232811/original/046945700_1668945623-close-up-picture-hand-holding-planting-sapling-plant_1_.jpg)
