JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cuka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya menyita barang bukti total senilai Rp40,5 miliar dari rumah para tersangka perkara tersebut.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, dengan total Rp40,5 miliar," kata Asep, Kamis (5/2/2026) malam.
Baca Juga: Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai: KPK Tetapkan 6 Tersangka, 5 di Antaranya Ditahan
Ia mengatakan, barang bukti senilai Rp40,5 miliar ini dalam bentuk uang tunai pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing; logam mulia; serta jam tangan mewah.
Berikut rincian barang bukti yang disita tersebut:
1. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
2. Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah US$182.900;
3. Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah Sin$1,48 juta;
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY550.000;
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus importasi barang
- ditjen bea cukai
- barang bukti
- ott ditjen bea cukai
- korupsi




