DJP dan Bareskrim Polri Amankan Rp2,8 Triliun dari Pengemplang Pajak, Siap Lanjutkan Kerja Sama

idxchannel.com
12 jam lalu
Cover Berita

DJP Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperbarui komitmen dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.

DJP dan Bareskrim Polri Amankan Rp2,8 Triliun dari Pengemplang Pajak, Siap Lanjutkan Kerja Sama. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperbarui komitmen dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.

Langkah ini merupakan pembaruan dari kesepakatan sebelumnya yang telah berakhir pada 19 Juni 2024. Kolaborasi ini terbukti efektif dalam menjaga pundi-pundi penerimaan negara dari para pelanggar aturan perpajakan.

Baca Juga:
DJP Catat 1,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 13,1 Juta

“Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 sampai dengan 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” kata Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (6/2/2026).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (3/2/2026) lalu.

Baca Juga:
KPK: Kepala KPP Madya Banjarmasin Minta Rp1,5 Miliar ke Perusahaan untuk Restitusi Pajak

Berdasarkan data internal DJP, total penerimaan sebesar Rp2,8 triliun tersebut dikumpulkan melalui berbagai tindakan tegas.

Sebanyak Rp2,65 triliun berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan aset, sementara Rp229,55 miliar lainnya diperoleh dari penyelesaian melalui penghentian penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
KPK Bidik Praktik Korupsi di Sektor Pajak Usai OTT KPP Madya Banjarmasin

Secara teknis, sinergi ini telah merampungkan 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran aset, 76 perkara penghentian penyidikan melalui koordinasi bersama dan 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti.

PKS baru ini mencakup enam poin krusial, mulai dari pertukaran data informasi, bantuan penanganan perkara, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Salah satu poin yang menjadi perhatian khusus adalah penanganan tindak pidana penipuan yang mencatut nama otoritas pajak.

DJP mencatat adanya lonjakan pengaduan terkait penipuan pajak sebesar 20,2 persen, dari 1.672 laporan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025.

“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” kata Bimo.

Dengan adanya payung hukum baru ini, DJP optimis dapat menekan angka pengemplang pajak melalui pendekatan hukum yang terintegrasi. Penegakan hukum tidak hanya akan menyasar sisi administratif, tetapi juga pidana jika ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan negara.

“Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,” ujar Bimo.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
MarketHub Asia 2026: HBX Group Ungkap Arah Baru Pertumbuhan Industri Travel
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bicara di Forum Zayed 2026, Megawati Minta Generasi Penerus Dilindungi dari Ancaman AI
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hasil BRI Super League: PSIM Vs Persis Skor Kacamata, Derbi Mataram Imbang!
• 1 jam lalubola.com
thumb
HUT Ke-18 Gerindra, Muzani Serukan Prabowo Presiden Dua Periode!
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Mentang-Mentang Diminati Madrid dan Manchester City, Szoboszlai Minta Naik Gaji 2 Kali Lipat di Liverpool, dan Susah Ditolak
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.