Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kembali menerima laporan dari korban dugaan fraud yang terjadi di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Laporan terbaru tersebut diterima kemarin.
"Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menerima 1 (satu) Laporan Polisi dari pelapor (korban/lender) yang mewakili 146 orang lender," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Ade Safri mengatakan, dengan laporan terbaru yang masuk, total pihaknya telah menerima laporan terhadap PT DSI sebanyak lima laporan.
"Sehingga total sudah lima Laporan Polisi yang diterima oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya.
Dalam perkara ini sendiri, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai berikut:
1. Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan
2. TA, MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari)
3. RL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI).
"Pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Ade Safri.
(kuf/maa)



