Menko Pangan Restui PSEL di TPA Antang, Pemkot Makassar Diminta Percepat Re-Tender

harianfajar
11 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mendapat angin segar dari pemerintah pusat terkait rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)/Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Dukungan tersebut datang langsung dari Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, yang menyatakan persetujuan pembangunan PSEL dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.

Zulkifli Hasan menegaskan, TPA Antang merupakan lokasi paling tepat karena sejak awal memang difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar. Menurutnya, memaksakan pembangunan di lokasi baru justru berpotensi memicu penolakan warga dan memperlambat proses.

“Yang mau dibangun itu di mana? Terus ada lagi di mana? Kalau di sini sudah memang disediakan, tempat pembuangan akhir sampah, lebih gampang prosesnya dan akses keluar masuknya juga sudah ada,” ujar Zulkifli Hasan saat meninjau langsung TPA Antang, Jumat (6/2/2026).

Saat kunjungan kerja tersebut, Menko Pangan didampingi langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman.

Arahan dari pemerintah pusat ini sekaligus menjadi solusi atas polemik panjang rencana pembangunan PLTSa yang sebelumnya direncanakan berlokasi di Tamalanrea. Rencana tersebut menuai penolakan keras dari warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di kawasan permukiman padat.

Zulkifli Hasan menekankan bahwa pembangunan infrastruktur strategis harus mempertimbangkan aspek sosial dan penerimaan masyarakat. Jika banyak penolakan, proyek akan sulit direalisasikan.
“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di TPA Antang,” tegasnya.

Ia pun menginstruksikan Pemkot Makassar untuk segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, serta kelengkapan administrasi guna mempercepat proses pemindahan lokasi dan realisasi proyek, termasuk melalui mekanisme tender ulang sesuai ketentuan yang berlaku. (*/)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cuaca Ekstrem Rusak Sejumlah Pelinggih di Pura Segara Pelabuhan Gilimanuk
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Transisi Nova Arianto ke Kurniawan Dwi Yulianto, Timnas Indonesia U-17 Kejar Target Lolos Piala Dunia
• 19 menit lalutvonenews.com
thumb
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Pecah Kutukan! Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Jepang untuk Kali Pertama, Buka Jalan ke Lembaran Sejarah Baru
• 23 jam lalubola.com
thumb
Mendagri: Prabowo Tak Tinggal Diam, Rumah Warga Korban Bencana Akan Direnovasi
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.