Begini Kronologi Kasus Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2026). Kronologi kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang menjerat enam tersangka. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang menjerat enam tersangka.

Enam tersangka tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai inisial SIS, dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai inisial ORL.

Berikutnya pemilik PT Blueray (BR) inisial JF, Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT BR inisial AND, serta Manajer Operasional PT BR inisial DK.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar terkait Kasus Importasi Barang di Bea Cukai, Berikut Rinciannya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut peristiwa tersebut bermula dari mufakat jahat terkait jalur importasi barang yang dilakukan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai dan PT BR.

“Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Dua jalur tersebut adalah jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang impor, dan jalur hijau untuk tanpa pemeriksaan, katanya menerangkan. 

Namun, ORL memberi perintah kepada bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah (pemeriksaan ketat), agar logistik yang dibawa oleh PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik. 

“FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen,” ujarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • korupsi importasi barang
  • ditjen bea cukai
  • kronologi kasus
  • konstruksi perkara
  • korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Modus Culas Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi di Tanjung Priok
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Bursa Transfer Dewa United: Ivar Jenner Datang Demi Menit Bermain
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Penelitian Terbaru: Jupiter Ternyata Lebih Kecil dari Perkiraan, ini Penjelasannya
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
11 Hari Istrinya Wafat, Pesulap Merah Poligami dengan Ratu Rizky Nabila Sejak 2022, Akui Ingin Hidup Bertiga
• 4 jam lalugrid.id
thumb
MUI: Kapolri Tegak Lurus ke Presiden
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.