Bisnis.com, CIREBON--Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cirebon masih menghadapi tantangan serius.
Berdasarkan data potensi kendaraan bermotor Samsat Ciledug dan Samsat Sumber dengan cut off 12 Januari 2026, tercatat sekitar 34% kendaraan belum atau tidak melakukan daftar ulang, kondisi yang berpotensi menggerus penerimaan pajak daerah.
Plt Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cirebon Wilayah Sumber, Widianto Nugroho Adi, mengakui bahwa tingkat kepatuhan pajak kendaraan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.
"Jumlah kendaraan yang belum melakukan daftar ulang mencerminkan masih lemahnya kesadaran wajib pajak, sekaligus tantangan dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," kata Widianto beberapa waktu lalu.
Widianto menjelaskan, dominasi kendaraan roda dua yang mencapai lebih dari 85% dari total potensi kendaraan turut memengaruhi struktur kepatuhan pajak.
Di Samsat Sumber, kendaraan roda dua yang taat pajak tercatat 285.951 unit, sementara yang berstatus KTMDU mencapai 153.009 unit. Kondisi ini menunjukkan bahwa kendaraan roda dua menjadi kontributor terbesar sekaligus sumber potensi tunggakan pajak paling signifikan.
Baca Juga
- OJK Cirebon Catat Penyaluran Kredit Produktif 2025 Senilai Rp9,9 Triliun
- UMK Kota Cirebon 2026 Naik, Inflasi Bikin Gaji Pekerja Tetap Seret
- Inflasi Tahunan Cirebon Menguat, Tekanan Harga Energi Makin Nyata
Di sisi lain, kendaraan roda empat meski jumlahnya lebih sedikit, tetap menyumbang angka tunggakan yang tidak kecil.
Di wilayah Samsat Sumber, kendaraan roda empat yang belum atau tidak daftar ulang tercatat 14.709 unit. Sementara di Samsat Ciledug, kendaraan roda empat KTMDU dan KBMDU mencapai 4.705 unit.
Menurut Widianto, tingginya angka kendaraan tidak taat pajak dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat, kendaraan yang sudah tidak beroperasi namun belum dilakukan pemutakhiran data, hingga rendahnya pemanfaatan program keringanan dan insentif pajak yang disediakan pemerintah.
Ia menegaskan, P3DW Kabupaten Cirebon terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui intensifikasi pelayanan, perluasan kanal pembayaran non-tunai, serta sosialisasi aktif kepada masyarakat.
Selain itu, upaya pemutakhiran data kendaraan juga menjadi fokus agar potensi pajak dapat dihitung secara lebih akurat.
Adapun total potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Cirebon mencapai 778.803 unit. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang tercatat taat pajak berada di kisaran 513.849 unit atau sekitar 66%.
Sisanya, sebanyak 264.954 kendaraan masuk dalam kategori tidak taat, baik berstatus kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) maupun kendaraan belum daftar ulang (KBMDU).
Data Samsat Sumber menunjukkan total potensi kendaraan sebanyak 509.124 unit. Kendaraan yang taat pajak tercatat 336.605 unit atau 66,11%. Sementara itu, kendaraan berstatus KTMDU mencapai 166.846 unit atau 32,77 persen, ditambah KBMDU sebanyak 5.673 unit atau 1,11%. Artinya, lebih dari sepertiga potensi kendaraan di wilayah ini belum sepenuhnya berkontribusi terhadap pendapatan pajak daerah.
Kondisi serupa juga terlihat di wilayah Samsat Ciledug. Dari total potensi 269.679 kendaraan, sebanyak 177.244 unit atau 65,72% tercatat taat pajak. Adapun kendaraan KTMDU mencapai 89.100 unit atau 33,04 persen, serta KBMDU sebanyak 3.335 unit atau 1,24%.





