Kementerian P2MI Beri Sanksi Kepada P3MI di Bekasi, Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kali ini, sanksi diberikan kepada PT Bumi Mas Indonesia Mandiri yang berlokasi di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia dijatuhkan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA: Wamen Christina Bersama P3MI Bahas Peluang Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Turki

“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran selama tiga bulan sejak 3 Februari 2026,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi, Kamis (5/2/2026).

Rinardi menjelaskan PT Bumi Mas Indonesia Mandiri melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 1 huruf e, yakni tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon Pekerja Migran dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

BACA JUGA: Perkuat Hilirisasi, Kementerian P2MI Siapkan Lulusan SMK Unggulan untuk Perusahaan Industri Aluminium di Rusia

Pelanggaran itu dilakukan terhadap dua Pekerja Migran berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman selama kurang lebih dua bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap Pekerja Migran berinisial RS asal Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Menteri P2MI Mukhtarudin Bidik Penempatan Pekerja Migran Sektor Profesional di Portugal

“Selama proses pendalaman, kami sudah melakukan klarifikasi sebanyak dua kali kepada penanggung jawab P3MI. Jadi, sanksi ini bukan diberikan secara semena-mena, melainkan melalui prosedur pembinaan. Tujuan utamanya adalah melindungi Pekerja Migran Indonesia,” tegas Rinardi.

Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan Pekerja Migran.

Jika kewajiban yang ditetapkan dalam keputusan tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu tiga bulan, KemenP2MI akan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Selain PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, KemenP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Putra Timur Mandiri melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026.

“Namun, kami tidak dapat melakukan pemasangan plang sanksi karena PT Putra Timur Mandiri sudah tidak memiliki kantor fisik,” ujar Rinardi.

PT Putra Timur Mandiri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf a, c, d, dan k.

Pelanggaran tersebut antara lain melakukan perekrutan dan penempatan tanpa SIP3MI, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi, serta menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara yang dinyatakan tertutup.

Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman kasus ini selama kurang lebih sembilan bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap lima Pekerja Migran Indonesia, masing-masing berinisial LD asal Bandung, NU asal Cianjur, YS asal Karawang, TS asal Serang, dan ASM asal Cianjur.

Sama seperti PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, apabila PT Putra Timur Mandiri tidak melaksanakan kewajiban sesuai Kepdirjen Nomor 8 Tahun 2026 dalam waktu tiga bulan, KemenP2MI akan mencabut SIP3MI perusahaan tersebut.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamen Imipas sebut paspor RI bebas visa ke 88 negara suatu perjuangan
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Tumbangkan Jepang, Timnas Futsal Indonesia Siap Duel Lawan Iran
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
[FULL] Gubernur Jateng Ungkap Stok Beras Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Bulog Pantau Ketersediaan
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Rekomendasi Restoran Hot Pot Spesial Sup Mala Khas Tiongkok
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.