Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyediakan "safe house" untuk menyimpan uang hingga emas.
Pasalnya, uang dan emas tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang bertujuan meloloskan barang masuk dari luar negeri agar tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
"Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan barang- barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia," jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan tempat tersebut telah sengaja di sewa khusus oleh para oknum. Dari penggeledahan pada Rabu (4/2/2026), tim penyidik KPK mengamankan barang bukti yang totalnya senilai Rp40,5 miliar.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray (PT BR), John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
Baca Juga
- OTT di Depok, KPK Sebut Ada Pemberian Uang dari Swasta ke APH
- KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Terima "Jatah" Bulanan hingga Rp7 Miliar
- KPK Sita Uang hingga Emas Senilai Rp40,5 Miliar pada Kasus OTT Bea Cukai
Asep menguraikan bahwa Orlando memerintahkan Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%. Sebab, barang yang melewati jalur merah harus diperiksa secara fisik oleh petugas.
"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," jelas Asep.
Pengkondisian tersebut membuat barang-barang PT BR diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik sehingga barang ilegal berpotensi masuk ke Indonesia.
Asep menyebutkan bahwa pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai selama Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan diduga ada jatah bulanan dari PT BR ke oknum Ditjen Bea Cukai yang totalnya mencapai Rp7 miliar.




