Sanksi Tegas KLH Buat Hotel, Resto dan Kafe di Bali yang Tak Olah Sampah Mandiri

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta semua kepala daerah termasuk jajaran TNI dan Polri memberikan perhatian serius pada masalah sampah. Prabowo memberi perhatian khusus pada masalah sampah di banyak daerah karena merusak keindahan kota salah satunya di Bali sebagai destinasi wisata. Menindaklanjuti arahan Prabowo tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengaktifkan sanksi mengenai pelanggaran pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ke pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali.

"Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hari ini kami telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026). Demikian dikutip Antara.

Advertisement

BACA JUGA: 13 Sampah Dapur yang Tidak Boleh Buat Pakan Ternak, Hindari Risiko Keracunan Akut

Menteri LH mengatakan penerapan sanksi atas pelanggaran pengelolaan sampah ini akan terus diperketat dengan mendata 1.400 horeka yang terdaftar di Bali.

"Ini karena semua unit usaha wisata wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, nanti di bawah koordinasi bapak gubernur dan bupati serta wali kota," ucap Menteri Hanif.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Final Ke-16 bagi Timnas Futsal Iran Usai Kalahkan Irak 4-2, Akan Hadapi Jepang atau Indonesia?
• 22 jam lalumerahputih.com
thumb
Mitsubishi Luncurkan Destinator dan Xforce Edisi Khusus Perayaan 55 Tahun di RI
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Eks Pegawai Google Ternyata Mata-mata China, Diancam Penjara 175 Tahun
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PM Albanese: Hubungan RI-Australia Lebih dari Mitra, Kita Sahabat Dekat
• 31 menit laludetik.com
thumb
Bursa Asia Melemah Terseret Kejatuhan Wall Street
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.