Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta semua kepala daerah termasuk jajaran TNI dan Polri memberikan perhatian serius pada masalah sampah. Prabowo memberi perhatian khusus pada masalah sampah di banyak daerah karena merusak keindahan kota salah satunya di Bali sebagai destinasi wisata. Menindaklanjuti arahan Prabowo tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengaktifkan sanksi mengenai pelanggaran pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ke pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Bali.
"Kami tidak segan-segan mengoperasionalkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hari ini kami telah menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 150 horeka untuk menyelesaikan sampahnya sendiri dalam waktu tiga bulan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026). Demikian dikutip Antara.
Advertisement
Menteri LH mengatakan penerapan sanksi atas pelanggaran pengelolaan sampah ini akan terus diperketat dengan mendata 1.400 horeka yang terdaftar di Bali.
"Ini karena semua unit usaha wisata wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, nanti di bawah koordinasi bapak gubernur dan bupati serta wali kota," ucap Menteri Hanif.



