Pergeseran Paradigma Asas Legalitas dalam KUHP Nasional

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Secara klasik, asas legalitas dirumuskan dalam adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. KUHP lama sebagai produk warisan kolonial menempatkan asas legalitas sebagai dogma normatif yang kaku, nyaris terlepas dari denyut nilai sosial dan rasa keadilan substantif.

Dalam paradigma ini, hukum pidana direduksi menjadi sekadar mesin teks: kepastian hukum formal diagungkan, sementara dimensi kemanusiaan dipinggirkan. Konsekuensinya jelas: suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika secara eksplisit dan tertulis telah lebih dahulu diatur dalam undang-undang, tanpa ruang dialog dengan realitas sosial maupun keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

KUHP Nasional membawa pergeseran epistemologis yang signifikan dalam memaknai asas legalitas. Jika dalam KUHP lama asas legalitas diposisikan sebagai prinsip tunggal yang bertumpu pada kepastian hukum formal—yakni hukum identik dengan teks undang-undang dalam KUHP Nasional—legalitas tidak lagi berdiri secara monolitik. Ia mengalami redefinisi konseptual, dari sekadar kepastian normatif menuju legalitas yang berlapis dan kontekstual.

Hal ini tecermin secara eksplisit dalam Pasal 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2023 tentang KUHP, yang tidak hanya menegaskan prinsip nullum delictum, nulla poena sine lege, tetapi juga membuka ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai sumber nilai dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, asas legalitas bukan lagi dibaca semata-mata sebagai larangan absolut terhadap pemidanaan tanpa undang-undang, melainkan sebagai instrumen penyeimbang antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Dalam kerangka ini, legalitas tidak dipahami secara reduksionis sebagai “apa yang tertulis”, tetapi juga “apa yang bermakna” bagi masyarakat. KUHP Nasional secara implisit mengakui bahwa hukum pidana bukan lahir di ruang hampa, melainkan tumbuh dari nilai, moral dan kesadaran hukum sosial.

Oleh karena itu, kepastian hukum tidak lagi dimonopoli oleh teks normatif, tetapi harus dibaca berdampingan dengan rasa keadilan yang hidup dan berkembang.

Pergeseran ini menandai transisi dari legalisme kolonial menuju legalitas berkeadilan. Asas legalitas bukan lagi berfungsi sebagai tembok dingin yang membatasi hakim, melainkan sebagai kerangka etik-normatif yang mengarahkan penegakan hukum agar tidak tercerabut dari realitas sosial.

Dalam konteks ini, hakim tidak semata menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga penafsir nilai yang bertanggung jawab secara moral dan konstitusional.

Namun demikian, KUHP Nasional tetap menjaga batas epistemologis agar pengakuan terhadap hukum yang hidup tidak menjelma menjadi relativisme hukum yang liar.

Legalitas tetap menjadi fondasi, tetapi bukan satu-satunya penentu. Ia kini hadir dalam format legalitas plural di mana kepastian hukum, keadilan substantif, dan nilai sosial ditempatkan dalam relasi dialogis, bukan hirarkis.

Dengan demikian, asas legalitas dalam KUHP Nasional bukanlah pengingkaran terhadap prinsip klasik, melainkan rekontekstualisasi atasnya. Legalitas tidak dihapus, tetapi diperkaya. Ia tidak ditinggalkan, tetapi dimanusiakan.

Manifestasi Nilai Pancasila dalam KUHP Nasional

Landasan filosofis UU No. 23 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas menunjukkan bahwa kodifikasi hukum pidana nasional ini disusun dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai, orientasi etik, dan paradigma normatif utama.

Pancasila tidak sekadar berfungsi sebagai dasar konstitusional, tetapi juga diinternalisasikan sebagai kerangka filosofis dalam merumuskan tujuan, asas, dan sistem pemidanaan. Dalam kerangka tersebut, KUHP Nasional bergerak meninggalkan paradigma pemidanaan retributif yang kaku menuju paradigma hukum modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

1. Pancasila dan Pergeseran Paradigma Pemidanaan

Paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional mencerminkan kesadaran bahwa kejahatan bukan semata-mata dipahami sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan juga sebagai keretakan relasi sosial yang menuntut pemulihan. Cara pandang ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila yang menempatkan manusia sebagai makhluk bermartabat dan relasional.

Oleh karena itu, hukum pidana tidak lagi diarahkan semata-mata untuk membalas, tetapi untuk memperbaiki, memulihkan, dan mereintegrasikan. Keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif hadir sebagai ekspresi konkret dari perwujudan Pancasila dalam sistem hukum pidana nasional.

2. Keadilan Korektif sebagai Manifestasi Nilai Kemanusiaan

Keadilan korektif dalam KUHP Nasional merefleksikan sila ke-2 "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Pemidanaan bukan dimaksudkan sebagai penderitaan semata, melainkan sebagai mekanisme koreksi atas perilaku menyimpang.

Negara tidak memosisikan pelaku sebagai musuh yang harus dimusnahkan, tetapi sebagai subjek hukum yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki.

Pendekatan korektif ini tecermin dalam pembatasan penggunaan pidana penjara, diferensiasi sanksi pidana dan tindakan, serta penekanan pada proporsionalitas dan individualisasi pidana. Dengan demikian, keadilan dipahami sebagai proses pembelajaran sosial, bukan sekadar pembalasan.

3. Keadilan Restoratif sebagai Ekspresi Kerakyatan dan Persatuan

Keadilan restoratif merupakan manifestasi kuat dari sila ke-4 "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" dan sila ke-3 "Persatuan Indonesia". Melalui pendekatan restoratif, penyelesaian perkara pidana diarahkan untuk melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat dalam kerangka dialogis dan partisipatif.

Pendekatan ini sejalan dengan nilai musyawarah yang telah lama hidup dalam budaya hukum Indonesia. Restorasi hubungan sosial, pemulihan kerugian korban, dan rekonsiliasi komunitas menjadi tujuan utama, bukan sekadar penjatuhan pidana. Dalam konteks ini, hukum pidana kembali pada fungsinya sebagai alat pemelihara harmoni sosial, bukan instrumen dominasi negara.

4. Keadilan Rehabilitatif dan Orientasi Keadilan Sosial

Keadilan rehabilitatif mencerminkan sila ke-5 "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" dan sila ke-1 "Ketuhanan Yang Maha Esa" yang menuntut penghormatan terhadap martabat manusia. Rehabilitasi dipahami sebagai upaya negara untuk mengembalikan pelaku ke dalam kehidupan sosial secara bermakna, bukan sekadar menyingkirkannya melalui pemenjaraan.

Hal ini tecermin dalam penguatan pidana alternatif, pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan tindakan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku. Negara mengambil peran aktif dalam menciptakan kondisi sosial yang memungkinkan pelaku bertanggung jawab, bertobat, dan berkontribusi kembali kepada masyarakat.

5. Pancasila sebagai Rechtsidee KUHP Nasional

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan kodifikasi hukum pidana yang berlandaskan rechtsidee Pancasila. Keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif bukanlah sekadar teknik pemidanaan, melainkan juga ekspresi filosofis dari nilai-nilai Pancasila yang dimanifestasikan dalam sistem hukum pidana modern.

KUHP Nasional menempatkan kepastian hukum dikonstruksikan dalam relasi yang seimbang dengan keadilan dan kemanfaatan sebagai nilai dasar penyelenggaraan hukum. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian normatif, tetapi juga sebagai sarana perwujudan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana dikehendaki oleh Pancasila.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Masih Andalkan Konsumsi Warga, PDB RI Eksis di Level 5%
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Akademisi Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Buka Ruang Politisasi Hukum
• 18 jam lalurealita.co
thumb
Desa Nanggerang Apresiasi Bantuan Mainan Edukatif MNC Peduli: Tambah Motivasi Anak
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Kejati Jatim Geledah KBS untuk Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
[FULL] Polisi Ungkap Uang Cacahan di TPS Bekasi Milik Bank Indonesia: Uang Lama untuk Dimusnahkan
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.