KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring dua kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah untuk dua kasus berbeda, yaitu Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Maidi ditangkap di wilayah Madiun, Jawa Timur, terkait dugaan suap proyek dan dana pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR).
Sedangkan Sudewo ditangkap di wilayah Pati, Jawa Tengah, sehubungan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa.
Sebelumnya, ada penangkapan lima kepala daerah lain selama era pemerintahan Prabowo Subianto. Jadi, sudah tujuh kepala daerah terjerat kasus korupsi dalam waktu kurang lebih satu tahun pascapelantikan kepala daerah masa jabatan 2025–2030.
Belum lagi, kalau kita melihat kasus-kasus lainnya yang terjadi hampir merata di seluruh pemerintahan daerah.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023, sepuluh besar provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia adalah Jawa Timur (64 kasus), Sumatera Utara (54 kasus), Jawa Tengah (47 kasus), Sulawesi Selatan (46 kasus), NTT (37 kasus), Aceh (36 kasus), Jawa Barat (36 kasus), Sumatera Selatan (31 kasus), Bengkulu (29 kasus), dan Lampung (27 kasus). (ICW, 2023)
Persoalan SistemikBerbagai kasus korupsi yang terus berulang di tingkat pemerintahan daerah memunculkan pertanyaan kebijakan yang bersifat fundamental: apakah korupsi di level pemerintahan daerah merupakan fenomena yang secara struktural sulit dihindari?
Baca juga: Menyoal Rencana Danantara Bentuk BUMN Tekstil
Apakah tingginya biaya politik dalam proses pencalonan kepala daerah menjadi faktor determinan yang mendorong praktik koruptif pascapemilihan?
Atau persoalan utamanya justru terletak pada belum optimalnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, baik oleh Kementerian Dalam Negeri maupun aparat penegak hukum, dalam memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Tidak bisa kita pungkiri, salah satu alasan mengapa kepala daerah melakukan korupsi adalah karena ingin mengembalikan “secara instan” ongkos politik yang mereka keluarkan selama proses Pilkada.
Kalau kita menganalisis lewat kajian Litbang Kemendagri pada 2015, untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, seseorang perlu merogoh kocek hingga Rp 20 miliar–Rp 100 miliar.
Sementara pendapatan resmi kepala daerah selama satu periode hanya sekitar Rp 5 miliar. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan besar: dari mana calon kepala daerah bisa mengembalikan "modal politik" tersebut?
Inilah titik rawan yang menciptakan lingkaran setan korupsi. Ketika ongkos mencalonkan begitu tinggi, kepala daerah nyaris pasti terdorong untuk "mengembalikan biaya yang habis" selama masa jabatannya.
Maka tak heran bila berbagai modus korupsi bermunculan mulai dari intervensi APBD, manipulasi pengadaan barang dan jasa, korupsi di sektor infrastruktur, hingga penyalahgunaan wewenang dalam mutasi dan promosi ASN. (ACLC KPK, 2022)
Berkaca dari kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, sebenarnya bukan peristiwa tunggal.




