JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pencekalan terhadap direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan setelah Bareskrim menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).
Adapun ketiga tersangka yang dicekal yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI; MY selaku eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan pihaknya telah menerima lima laporan polisi dalam kasus tersebut. Bareskrim telah menggelar ekspose dengan menetapkan jajaran direksi dan komisaris DSI sebagai tersangka kasus dugaan fraud, penggelapan, hingga TPPU atas penyaluran dana yang dilakukan PT DSI.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484338/original/071232800_1769420656-divaldo.jpg)
