Remaja wanita berinisial C (18 tahun) warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diperkosa oleh 4 orang. Dua di antaranya yakni oknum polisi bernama Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman anggota Ditreskrimum Polda Jambi; Bripda Samson Pardamean anggota Polres Tanjung Jabung Timur; serta dua warga sipil berinisial I dan K.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, mengatakan bahwa korban mengaku ingin mendaftar menjadi seorang polisi wanita (polwan) tahun ini.
"Iya (korban ingin daftar polwan)," kata Romiyanto kepada kumparan, Jumat (6/2).
Namun karena insiden ini, korban kini trauma. Dan mimpinya menjadi Polwan dikubur dalam-dalam.
"Menurut keluarga begitu (nggak jadi daftar)," ucap Romiyanto.
Romiyanto menyampaikan, korban mengenal salah satu pelaku dari teman gereja. Sedangkan, dua pelaku sipil ini juga sempat mendaftar polisi namun gagal.
Peristiwa pemerkosaan ini bermula saat korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Jambi, tanggal 14 November 2025
Salah satu pelaku berinisial I menghubungi korban menawarkan untuk mengantarkan pulang.
Setelah dijemput, rupanya pelaku tak mengantarkan ke rumah korban, melainkan ke sebuah kos-kosan di wilayah Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sesampainya di kosan, terdapat sejumlah orang dan langsung memperkosa korban.
Tak berhenti di situ, pelaku Samson di hari yang sama membawa korban menggunakan mobil ke sebuah kos-kosan di kawasan Arizona, Kota Jambi. Disitu, korban kembali diperkosa oleh oknum polisi.
Usai kejadian tersebut, kata Romiyanto, korban mengalami perubahan sifat. Orang tua korban pun curiga, lalu terungkap peristiwa pemerkosaan tersebut.
Akhirnya, pihak korban melaporkan peristiwa tersebut di Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026.
Keempat pelaku itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saat ini, oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut menjalani sidang kode etik di Polda Jatim, Jumat (6/2).



