JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 Kemnaker periode 2021-2024, Amarudin mengaku setidaknya menerima minimal Rp 218 juta terkait dengan pengurusan dan pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker.
Hal ini terungkap saat Amarudin diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dkk.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal penerimaan rutin oleh Amarudin sejak 2019 hingga dia pensiun pada Desember 2024.
Amarudin membenarkan, setiap bulannya, dia rutin menerima sejumlah uang dalam periode tersebut.
Baca juga: Sidang Noel, Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Rp 50 Juta terkait Sertifikat K3
“Antara Rp 5-20 juta per bulan,” ujar Amarudin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Jaksa kemudian menyebutkan total penerimaan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ini kan di keterangan nomor 10 di yang terakhir, saudara terima uang itu lebih kurang Rp 218 juta,” kata jaksa.
Dari 2019 hingga Maret 2020, Amarudin menerima uang sebanyak 14 kali dengan pemberian Rp 2 juta per penerimaan. Tapi, penerimaan total Rp 28 juta ini belum masuk hitungan Rp 218 juta.
Amarudin mengaku ada sejumlah penerimaan lain yang diambilnya selama menjabat. Penerimaan Rp 5-20 juta per bulan merupakan hitungan penerimaan tahun 2021 hingga 2024.
Baca juga: JPU KPK Keberatan Munarman Jadi Pengacara Noel Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Tapi, dalam sidang, Amarudin berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Dia juga tidak menyebutkan angka pasti total uang yang diterimanya dari hasil pemerasan ini.
Dakwaan Noel DkkMantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Baca juga: Pengacara Noel Ungkap Bukti Percakapan Soal Uang Sertifikasi K3 Mengalir ke ‘Ibu Menteri’





