Jakarta, 5 Februari 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar akselerasi reformasi tata kelola pasar modal dengan menaikkan batas minimum free float saham perusahaan tercatat dari ketentuan lama menjadi 15%. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia dan akan mulai diimplementasikan pada Maret 2026 mendatang.
Selain pendalaman pasar, BEI juga menyiapkan paket penyesuaian aturan yang mencakup tiga pilar utama: peningkatan tata kelola perusahaan (corporate governance), penguatan kompetensi jajaran direksi, dan peningkatan kualitas persyaratan bagi calon emiten.
Reformasi Ekosistem: Dari Free Float hingga Kualitas DireksiPaket perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham tersebut mencakup empat penyesuaian kunci:
- Menaikkan Batas Minimum Free Float
- Kebijakan Baru: Minimum kepemilikan publik (free float) dinaikkan menjadi 15% dari sebelumnya. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar, sekaligus mengurangi potensi volatilitas harga akibat kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi.
- Masa Transisi: BEI akan memberikan periode transisi bertahap bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan baru. Target antara akan ditetapkan di setiap tahapan dengan pendampingan berkelanjutan.
- Wajib Pendidikan Berkelanjutan untuk Jajaran Dewan
- Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan tercatat akan dikenai kewajiban mengikuti program pendidikan berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk memastikan dewan direksi selalu update dengan perkembangan regulasi, tata kelola, dan praktik bisnis yang baik.
- Syarat Kompetensi Akuntansi bagi Pimpinan Perusahaan
- Kebijakan Baru: Direktur atau pejabat setingkat di bawahnya wajib memiliki kompetensi di bidang akuntansi. Aturan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas dan akurasi penyajian laporan keuangan emiten, sehingga memperkuat kepercayaan investor.
- Tingkatkan Kualitas Calon Emiten
- Persyaratan pencatatan untuk perusahaan baru akan ditingkatkan, mencakup aspek keuangan, operasional, dan tata kelola (governance) yang lebih ketat. Tujuannya untuk mendorong hanya perusahaan dengan fundamental kuat yang masuk ke pasar modal.
Untuk memastikan aturan baru realistis dan dapat diimplementasikan, BEI menggelar serangkaian konsultasi publik.
- Kamis, 5 Februari 2026: BEI telah melaksanakan dengar pendapat dengan perwakilan enam asosiasi pasar modal, termasuk Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
- Jumat, 6 Februari 2026: Forum dengar pendapat akan dilanjutkan dengan melibatkan Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa secara langsung.
- Periode Masukan Publik: Seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan tanggapan terhadap draf peraturan yang telah diunggah di website BEI mulai 4 hingga 19 Februari 2026.
Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menegaskan komitmen Bursa dalam proses reformasi ini. “Langkah-langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan memperkuat kepercayaan pasar terhadap komitmen reformasi tata kelola di Indonesia. Kami menyediakan hot desk khusus untuk mendampingi emiten dalam masa transisi ini,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi pelaku pasar, meski apresiatif terhadap tujuan reformasi, beberapa pihak meminta kejelasan teknis. “Kenaikan free float adalah langkah positif untuk likuiditas. Namun, kami berharap masa transisi yang diberikan cukup panjang dan fleksibel, agar emiten dapat melakukan penyesuaian dengan strategi yang tepat tanpa menekan harga saham,” ujar perwakilan dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang hadir dalam forum dengar pendapat.
Langkah Pendukung: Hot Desk dan PendampinganBEI telah menyiapkan pusat konsultasi atau hot desk yang dapat dihubungi emiten melalui email: [email protected]. Layanan ini bertujuan untuk memastikan proses penyesuaian kebijakan berjalan efektif dan terkoordinasi.
Dengan serangkaian penyesuaian aturan ini, BEI berharap dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih likuid, transparan, dan accountable, sehingga mampu menarik minat investor jangka panjang dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.





