- KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan dua pihak lain sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak.
- Tersangka menggunakan kode "uang apresiasi" Rp1,5 miliar untuk suap pengurusan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti.
- Modus pencairan suap melibatkan invoice palsu, dengan total barang bukti uang tunai yang disita mencapai Rp1 miliar lebih.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, di Kalimantan Selatan. Kini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah besar. KPK mengonfirmasi total uang yang disita mencapai lebih dari Rp1 miliar yang diduga merupakan dana suap terkait pengurusan perkara perpajakan.
"Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (6/2/2026).
Adapun deretan fakta kunci di balik kasus yang melibatkan nilai miliaran rupiah ini adalah sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam skandal dugaan suap terkait permohonan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Ketiga tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), fungsional pemeriksa pajak yang menjadi anggota tim pemeriksa, Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).
Guna kepentingan penyidikan lebih mendalam, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
2. Kode “Uang Apresiasi” Sebesar Rp1,5 MiliarKPK berhasil membongkar praktik penggunaan istilah terselubung “uang apresiasi” sebagai sandi khusus yang diciptakan oleh Mulyono untuk menagih imbalan ilegal dalam pengurusan restitusi pajak PT BKB.
Kode tersebut mulai digunakan saat Mulyono menggelar pertemuan dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venzo, guna membahas teknis pengembalian kelebihan pembayaran pajak perusahaan tersebut.
Baca Juga: Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
Alih-alih menjalankan tugas secara profesional, Venzo justru menyambut baik tawaran suap tersebut dan menyepakati nilai komitmen sebesar Rp1,5 miliar, dengan syarat ia juga memperoleh jatah atau pembagian keuntungan sebagai imbalan atas perannya sebagai perantara.
3. Modus Operasi Menggunakan Invoice FiktifKronologi kasus ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan pengembalian kelebihan pajak (restitusi PPN) kepada KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pajak yang melibatkan DJD, disepakati nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar setelah dilakukan koreksi fiskal dari nilai awal Rp49,47 miliar.
Pada November 2025, terjadi pertemuan antara Kepala KPP MLY, Manajer Keuangan PT BKB VNZ, dan Direktur Utama ISY. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pemberian “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar untuk MLY, dengan pembagian jatah juga untuk VNZ.
Setelah dokumen resmi pencairan terbit pada Desember 2025 dan dana masuk ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, DJD kemudian menagih bagian suap tersebut. Pihak PT BKB mencairkan uang suap itu dengan modus penggunaan invoice palsu atau fiktif.
4. Pembagian Jatah SuapHasil penyidikan mengungkap rincian pembagian uang suap senilai Rp1,5 miliar. Mulyono memperoleh Rp800 juta, Venzo Rp500 juta, dan Dian Jaya Rp200 juta. Namun, Dian diketahui hanya menerima uang bersih Rp180 juta setelah dipotong komisi 10 persen oleh Venzo.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pihak penerima. Sementara Venzo selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.


