Mendag Koordinasi dengan BPOM Terkait Peredaran Whip Pink

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara mengenai peredaran dan pemasaran Whip Pink. Produk ini berisi gas nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal dengan istilah gas tertawa.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Kemendag telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai hal ini. Dia juga akan mengecek apakah perilaku menghirup gas ini seperti yang ramai di media sosial adalah penyimpangan atau bukan.

“Kita sudah koordinasi dengan Badan POM. Kan sebenarnya itu kalau selama ini itu digunakan untuk kesehatan ya, tapi kita cek lagi apakah itu dianggap sebagai penyimpangan,” kata Budi dalam gelaran Konferensi Pers Capaian Kinerja 2025 di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (6/2).

Menurut Budi, secara kebijakan, pengaturan penggunaan Whip Pink ini memang merupakan ranah BPOM, sehingga Kemendag melalui unit Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN).

“Jadi kita jangan sampai salah ketika kita mengadakan pengawasan ke lapangan. Tentu kita akan bersama-sama (dengan BPOM),” tuturnya.

Senada dengan Budi, Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan Whip Pink merupakan tambahan makanan yang telah diizinkan oleh BPOM. Selain itu, BPOM juga merupakan lembaga yang memiliki kewenangan atas izin edar produk ini.

Izin penggunaan dalam izin edar produk ini adalah untuk dijadikan sebagai propelan dalam produk makanan.

“Itu kan bahan tambahan untuk makanan yang digunakan sebagai propelan bahan makanan, izinnya dikeluarkan oleh Badan POM dan pengawasannya di sana. Izin edar untuk bahan tambahan makanan,” jelas Moga.

Moga menyebutkan, fenomena Whip Pink dihirup oleh sebagian orang seperti penyalahgunaan lem Aibon yang sempat ramai dulu, saat lem yang seharusnya digunakan untuk kayu tetapi dihirup untuk mendapatkan efek mabuk.

“Ini sama halnya dengan ini yang dulu ramai itu apa namanya? Lem Aibon, sebetulnya itu kan penggunaannya untuk sepatu, ngelem kayu. Tapi anak-anak hirup supaya dia seperti itu,” ujarnya.

Saat ini, permasalahan Whip Pink ini tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), sehingga Kemendag tidak bisa ikut terlibat dalam penanganan serupa.

“Kalau sudah ditangani APH yang lain, kita sudah. Cuman kalau dari aspek hukumnya kita akan koordinasi (dengan BPOM),” tutup Moga.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Danantara Nilai Peringkat Investment Grade Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Global, Tapi Waspadai Revisi Outlook Negatif
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Ahmad Muzani Paparkan Alasan Mengapa Kepemimpinan Prabowo Harus Berlanjut
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
• 17 menit lalusuara.com
thumb
Gubernur Korsel Usulkan ‘Impor Perawan’ dari Vietnam untuk Tingkatkan Angka Kelahiran
• 5 jam laluokezone.com
thumb
IHSG Sesi 1 Turun 2,83%, Balik ke Level 7.800-an
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.