Kesenjangan Mutu Jalan Pusat dan Daerah, Komisi V DPR Sarankan Revisi UU

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI menilai kesenjangan mutu jalan antara pemerintah pusat dan daerah telah berlangsung terlalu lama tanpa kemajuan berarti. Dalam rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/2), kondisi jalan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota menjadi perhatian utama.

Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Lasarus, menegaskan persoalan jalan daerah tidak hanya terkait anggaran, tetapi dipengaruhi lemahnya tata kelola dan inkonsistensi kebijakan.

BACA JUGA: Korban Gugat Penyangkalan Perkosaan Massal 98 Fadli Zon, Digelar di PTUN Jakarta

Ia mengungkapkan bahwa selama sekitar 20 tahun terakhir, perbaikan tingkat kemantapan jalan daerah bergerak jauh lebih lambat dibandingkan jalan nasional yang konsisten di kisaran 96-97 persen.

Lasarus menilai mekanisme desentralisasi justru melahirkan kesenjangan standar dan prioritas antardaerah, di mana pergantian kepala daerah sering dibarengi perubahan arah kebijakan infrastruktur.

BACA JUGA: Satgas Pangan Kumpulkan Lintas Instansi Cegah Gangguan Pasokan dan Harga Jelang HBKN

"Beberapa negara itu kewenangan membangun jalan itu tidak didelegasikan kepada pemerintah daerah. Itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat semua supaya standarnya sama, kemudian sebaran jalannya itu merata," kata Lasarus.

Ia mengemukakan perlunya perubahan kebijakan yang lebih fundamental melalui revisi Undang-Undang Jalan. "Saya punya pemikiran, apakah kita revisi saja Undang-Undang Jalan ini? Sehingga jalan provinsi itu diambil alih pusat saja, kemudian jalan strategis daerah ambil alih oleh pusat juga," ujarnya.

BACA JUGA: Refleksi Milad ke-79 HMI, Ibas Ajak Pemuda Jadi Bagian dalam Demokrasi Partisipatif

Usulan tersebut didorong pandangan bahwa pendekatan berbasis instruksi presiden tidak selalu berkelanjutan. "Kalau Presiden mengeluarkan instruksi, ada. Tetapi kalau tidak keluar instruksi Presiden, ya berhenti Inpresnya. Tapi kalau dia sudah diikat oleh Undang-Undang, siapa pun Presidennya, Undang-Undang ini berlaku," pungkas Lasarus.

Rapat kerja ini menyoroti perbedaan mutu yang terlihat jelas di lapangan, di mana program Instruksi Presiden Jalan Daerah dari APBN memiliki standar yang seragam, berbeda dengan proyek jalan yang dikelola pemerintah daerah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Sjafrie Sjamsoeddin, Anda Berpotensi Mengganggu Stabilitas BUMN


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komika Pandji Datangi Polda Metro Jaya Buntut Laporan Mens Rea, Didampingi Haris Azhar
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Jadwal Salat DKI Jakarta 6 Februari 2026
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gempa Bumi Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Beberkan Penyebabnya
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Kronologi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diisukan Cerai, Berawal dari Postingan TikTok hingga Sang Manajer Beri Bantahan
• 59 menit lalugrid.id
thumb
5 Kalimat yang Sering Diucap Orang Tidak Percaya Diri
• 4 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.