Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan importasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satunya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.
Rizal adalah Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia pernah memjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam. Setelah melepas jabatan sebagai Direktur, Rizal dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. Saat itu, dia dilantik langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1) lalu.
Advertisement
Baru beberapa pekan mendapat tuga baru, Rizal terkena OTT KPK. Dia diduga menerima suap.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494752/original/047528800_1770339900-f9f58dff-6fac-449c-bd04-dcae52016ce5.jpeg)