MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan gaji hakim tidak serta-merta menghapus seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap wakil ketua PN Depok.
Menurut Prasetyo, peningkatan kesejahteraan hakim merupakan salah satu ikhtiar negara untuk memperbaiki sistem peradilan, namun tidak bisa dipandang sebagai solusi tunggal.
"Tidak kemudian secara otomatis sebuah upaya itu akan mampu menghilangkan secara menyeluruh praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita," ujarnya kepada pewarta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2).
Baca juga : Sehari setelah OTT KPK Wakil Ketua PN, Gerbang Pengadilan Ditutup Rapat
Ia menjelaskan, peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat mengurangi potensi penyimpangan di lingkungan peradilan.
"Sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kita berharap dengan diberikan kesejahteraan, tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," kata Prasetyo.
Meski demikian, ia mengakui masih terjadinya pelanggaran oleh oknum tertentu menjadi keprihatinan bersama. "Bahwa masih ada yang terjadi, tentu kita prihatin. Tapi terus-menerus kita imbau kepada institusi untuk memperbaiki diri," ujarnya.
Baca juga : OTT KPK di Depok: Wakil Ketua PN Ditangkap, Uang Ratusan Juta Disita
Prasetyo menekankan bahwa persoalan korupsi di peradilan tidak hanya soal individu, tetapi juga menyangkut pembenahan budaya. "Kalau bicaranya korupsi, bagaimana caranya untuk memperbaiki budaya korupsi, kongkalikong seperti itu," katanya.
Terkait dampak OTT KPK di PN Depok terhadap rencana kenaikan gaji hakim ad hoc, Prasetyo memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut bersifat individual.
"Ini kan oknum. Satu, dua orang. Jadi bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang kemudian dihapus," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan kenaikan gaji justru merupakan bagian dari upaya pencegahan. "Karena itu sebagian dari upaya kok sebetulnya. Kita berharap mengurangi budaya-budaya yang tidak baik," kata Prasetyo.
Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim telah ditandatangani. "Sudah, alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan," ujarnya.
Soal besaran kenaikan, ia menyebut angkanya tidak identik dengan rencana awal, namun relatif mendekati. "Secara persis sih enggak, tapi tidak jauh berbeda," pungkas Prasetyo. (H-4)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495505/original/005602900_1770373062-PSIM_V_PERSIS.jpg)

