JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku berinisial AS (22) membunuh keluarganya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/1/2026) menggunakan racun tikus.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz menjelaskan, terdapat dua proses yang dilakukan oleh tersangka saat membunuh korban Ibu berinisial SS (55) dan dua anak AF (27) dan AD (14).
"Yang pertama yaitu membuat korban pingsan dengan racun tertentu, dengan metode tertentu," ucap Erick dalam konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Anak Tengah yang Bunuh Ibu dan Saudaranya di Warakas Dijerat Pasal Berlapis
Setelah korban pingsan, tersangka kemudian menyuapi racun ke mulut korban sehingga korban meninggal.
"Kemudian proses kedua, setelah dia memastikan bahwa korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut para korban," tutur Erick.
Ia menjelaskan, tersangka dan ketiga korban ditemukan di dalam kontrakan oleh salah seorang anak keluarga tersebut yang baru pulang kerja.
"Yang menemukan ada satu orang laki-laki lagi yang juga saudaranya. Jadi keluarga ini ada 4 bersaudara dengan satu orang ibu, yang mana ayahnya sudah meninggal dunia sebelumnya," jelasnya.
Baca juga: Anak Bunuh Ibu dan Saudaranya di Warakas Jakut Pakai Racun Tikus
Tersangka ditemukan dalam kondisi lemas dan sempat dibawa ke rumah sakit.
Selama pemeriksaan di rumah sakit, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Jadi di sini bisa kita lihat bahwa memang pelaku sudah merencanakan, dan ini semua hasil dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka, dan tersangka sudah mengakui," tambah Erick.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, tersangka AS membunuh anggota keluarganya karena dendam.
"Ini juga merupakan akumulasi kejengkelan dari pelaku ya, terhadap lingkungan internal di keluarganya, terutama terhadap ibunya. Kalau dari pelaku, dia merasa jengkel, merasa diperlakukan berbeda," ucap Onkoseno.
Baca juga: Alasan Anak Bunuh Ibu dan Saudaranya di Warakas, Dendam Diperlakukan Berbeda
AS diketahui meracuni keluarganya dengan racun tikus yang mengandung zinc phosphide yang dibeli di warung.
"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya, mencampurkan zat tersebut ke dalam panci. Panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," ungkap Onkoseno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


