Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Jual-Beli Gas PGN

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno sebagai saksi dalam suatu kasus jual-beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMS selaku Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014-20 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 06 Ferbuari 2026

Berdasarkan pantauan awak media, Rini tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada pukul 13.14 WIB, dan pemeriksaannya dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2026.

Selain Rini, KPK juga memanggil Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro (SHB) selaku Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2020-2022.

Ada juga Prof. Tutuka Ariadji (TA) selaku dosen Institut Teknologi Bandung sekaligus Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2020-2024, serta Wiko Migantoro (WM) selaku Direktur Utama Pertamina Gas pada Agustus 2018-Maret 2022. Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kasus Jual-Beli Gas PGN dan PT IAE

Kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada Desember 2016, yang tidak mencantumkan rencana untuk membeli gas dari PT IAE. Anehnya, pada November 2017, kontrak kerja sama ditandatangani, yang menandakan adanya penandaan kesepakatan meski tidak sesuai dengan rencana yang disetujui.

Setelah penandatanganan kontrak, PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada IAE. Pembayaran ini menjadi sorotan besar dalam penyelidikan KPK karena dilakukan tanpa adanya dasar yang jelas dari RKAP, sehingga mengindikasikan potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya. Pada 21 Oktober 2025, KPK juga telah mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi ini diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS. Kerugian tersebut merupakan hasil dari pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan rencana kerja yang telah disepakati, menunjukkan pelanggaran yang sangat serius dalam pengelolaan keuangan negara.

Kasus ini memiliki implikasi besar bagi kebijakan energi nasional dan pengelolaan BUMN ke depan. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di sektor publik, terutama yang berhubungan dengan sumber daya alam yang vital bagi perekonomian negara.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara dan menjamin pengelolaan sumber daya yang lebih baik di masa depan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kensuke Takahashi Sebut Indonesia Punya Segalanya untuk Juara Piala Asia Futsal 2026
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bank Indonesia: Penurunan Outlook oleh Moody's Bukan Pelemahan Fundamental Ekonomi RI
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Link Live Streaming BRI Super League di Vidio Sore Ini: PSIM Vs Persis
• 5 jam lalubola.com
thumb
Penguasa Ras Al Khaimah Menganugerahkan Sheikh Saud International Prize for Materials Science di IWAM 2026
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
ESDM Terjunkan Inspektur Tambang di Kecelakaan Tambang PTBA
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.