Heboh Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

MEDAN, iNews.id - Kasus korban pencurian menjadi tersangka yang ditangani Polrestabes Medan ramai diperbincangkan di media sosial. Menyikap hal tersebut, Polrestabes Medan menegaskan tidak ada kriminalisasi karena setiap perkara pidana diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang berbeda.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Dia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terpisah.

“Perkara ini kerap disalahpahami seolah satu rangkaian, padahal ada tiga tindak pidana berbeda yang kami tangani secara terpisah, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam,” ujar Kombes Jean Calvijn, Jumat (6/2/2026).

Dia menjelaskan, kasus bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko berinisial GDO dan RKT terbukti melakukan pencurian.

“Perkara pencurian ini sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Namun, sehari setelah peristiwa pencurian, muncul perkara pidana lain. Pada 23 September 2025 sore, GDO dan RKT justru menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan.

“Hukum tidak mencampuradukkan peristiwa. Status sebagai terpidana dalam satu perkara tidak menghilangkan hak seseorang sebagai korban dalam perkara pidana lainnya,” katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan, penganiayaan terjadi saat pemilik toko bersama tiga orang lainnya mendatangi lokasi keberadaan dua terduga pencuri tanpa menunggu petugas kepolisian.

“Pelapor justru memilih bergerak bersama sejumlah orang. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar hotel dibuka paksa,” ujar Bayu.

Dia menyebut korban mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama. Tindakan itu dilakukan secara terang-terangan dan disaksikan sejumlah orang.

“Korban dipukul dan ditendang, diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil. Dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan,” ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif sempat difasilitasi, namun tidak tercapai kesepakatan.

“Restorative justice selalu menjadi opsi sepanjang ada kesepakatan bersama dan memenuhi ketentuan. Ketika tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum harus tetap berjalan,” kata AKBP Bayu.

Dalam perkembangan kasus penganiayaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Polrestabes Medan juga menangani perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan pada GDO. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ahli pidana Prof Dr Alvi Syahrin menilai polemik korban jadi tersangka muncul karena kesalahpahaman publik terhadap konstruksi hukum pidana. Menurut dia, penganiayaan tidak dapat dibenarkan meskipun korban sebelumnya terlibat perkara pencurian.

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Prof Alvi.

Dia menegaskan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Dengan penjelasan ini, Polrestabes Medan memastikan polemik korban jadi tersangka tidak berdasar. Polisi menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi opini di ruang publik.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Refleksi Milad ke-79 HMI, Ibas Ajak Pemuda Jadi Bagian dalam Demokrasi Partisipatif
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Badminton Asia Team Championships: Beregu Putri Indonesia Singkirkan Thailand
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Adian Napitupulu Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Anggaran MBG Rp 355 Triliun Disinggung
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Diperiksa Polisi, Pandji Pragiwaksono Ditunjukkan Potongan Video Mens Rea dari TikTok
• 51 menit lalukompas.com
thumb
Shayne Pattynama Bangga Luar Biasa Timnas Futsal Indonesia Balas Kekalahan Garuda dari Jepang, Singgung Dendam Piala Asia 2023
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.