Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menyiapkan skema bantuan pendidikan khusus bagi siswa korban perundungan (bullying) dan kekerasan. Bantuan ini diberikan kepada siswa yang harus berpindah sekolah karena kondisi lingkungan belajar sebelumnya dinilai tidak lagi kondusif.
Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, mengatakan bantuan tersebut ditujukan untuk menanggung biaya pendidikan siswa yang melakukan mutasi sekolah demi pemulihan kondisi psikologisnya.
“Kadang-kadang ada anak yang mungkin ada kekerasan di sekolahnya, mungkin ada bullying dan dia merasa itu tidak wajar. Si anak ini pengen mutasi sekolah, jadi untuk pembiayaannya itu kami yang meng-cover. Tujuannya biar dia juga nyaman sekolah,” ujar Menik saat ditemui Pandangan Jogja, Kamis (5/2).
Bantuan diberikan per semester dengan besaran berbeda sesuai jenjang dan status sekolah. Untuk jenjang SMP swasta, bantuan mencapai Rp2.000.000 per semester, sedangkan SMP negeri sebesar Rp500.000. Sementara itu, siswa SD swasta menerima bantuan Rp1.400.000 dan SD negeri sebesar Rp400.000 per semester.
Menik menegaskan bahwa pengajuan bantuan harus disertai bukti yang valid. Salah satu syarat utama adalah adanya surat rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Syaratnya ada surat rekomendasi dari OPD terkait, yaitu di DP3AP2KB atau mungkin di UPT PPA, yang berisi suratnya bahwa si anak ini benar-benar menjadi korban kekerasan. Di situ ada kelengkapan berita acara dan lain sebagainya,” tegasnya.
Total Anggaran JPD 2026
Program bantuan bagi siswa korban perundungan ini merupakan bagian dari anggaran Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Kota Yogyakarta tahun 2026. Untuk semester pertama, Pemkot Yogyakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,9 miliar.
Menik menjelaskan bahwa anggaran tersebut mencakup seluruh program jaminan pendidikan, mulai dari warga pemegang Kartu Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), warga rentan non-KSJPS, hingga anak-anak yang tinggal di panti asuhan.
“Total keseluruhan Rp14,9 miliar itu baru anggaran untuk satu semester. Nanti semester depannya kita kemungkinan ada penambahan anggaran lagi melalui perubahan,” tambahnya.
Anak Putus Sekolah di Kota Yogyakarta
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdikpora Kota Yogyakarta, Hasyim, mengungkapkan bahwa jumlah anak putus sekolah di jenjang SD dan SMP saat ini tercatat tidak lebih dari tujuh orang. Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, faktor ekonomi bukan lagi menjadi kendala utama.
“Kami sudah datangi rumah masing-masing. Mereka beralasan sudah bekerja, sudah bisa cari uang. Namun kami tetap berupaya melakukan pendekatan, paling tidak sebelum usia 25 tahun mereka sudah memiliki ijazah sampai setingkat SLTA,” kata Hasyim.
Adapun pengajuan bantuan pendidikan tahap pertama tahun 2026 dibuka hingga 15 Februari. Penyaluran dana dilakukan secara non-tunai melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB) dan direncanakan cair pada awal Maret mendatang.



