Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Pencalonannya Dinilai Langgar Kode Etik

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

Baca Juga :
KPK Bilang Total 7 Orang yang Kena OTT di Depok, Salah Satunya Ketua PN Depok
MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok yang Ditangkap KPK dalam OTT

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona seperti dilansir dari Antara, Jumat, 6 Februari 2026.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir (kanan)
Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA

CALS memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK. Namun, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.

"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," tutur Yance.

Hal tidak pantas yang dimaksud Yance, antara lain pencalonan Adies Kadir dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul. Keduanya merupakan calon pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.

Ia menjelaskan Inosentius telah lebih dahulu disetujui sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, Komisi III menganulir hasil seleksi itu dan menggantinya dengan Adies Kadir.

"(Tanggal) 26 Januari, proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR," kata dia.

Proses yang demikian dinilai CALS tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kesopanan. Terlebih, Adies Kadir sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI yang secara tidak langsung mengikuti proses seleksi Inosentius.

Baca Juga :
Bahlil Sebut Hakim MK dari Parpol Negarawan dan Berintegritas
Bahlil Sebut Posisi Adies Kadir di DPR Bakal Digantikan Sang Anak
KPK Tangkap Hakim di Depok Terkait Suap, Sita Uang Ratusan Juta

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
43 Pejabat Pajak dan Anggaran Dirombak, Purbaya: Jangan Takut dan Jangan Putus Asa
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari, Digelar di 96 Lokasi
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Bansos Pemerintah Jaga Daya Beli dan Dongkrak Pertumbuhan Konsumsi Tahun 2025
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Tak Jera! Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK, Lagi-Lagi Uang Rakyat Dikorupsi| SAPA MALAM
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.