Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, berkaitan dengan dugaan suap dalam proses sengketa lahan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sengketa terjadi antara PT KRB (perusahaan pengembang perumahan) dengan masyarakat terkait lahan di kawasan Tapos, Depok.
"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, salah satunya pada sengketa lahan dengan masyarakat yang sedang berproses di PN Depok," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/2).
"Nah, selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," lanjut Budi.
KPK menangkap tujuh orang, yakni:
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta;
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan;
Juru Sita PN Depok;
Direktur PT KRB;
Pihak PT KRB;
Pihak PT KRB;
Pihak PT KRB.
Saat ini, para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan.




