FAJAR, PANGKEP – Jangan sekali-kali meniru aksi berbahaya mencampur bahan kimia dengan minuman. Di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dua orang pelajar berinisial WA (16) dan SA (17) meregang nyawa dengan tragis.
Mereka tewas setelah nekat menenggak minuman berenergi yang dioplos dengan cairan spiritus. Tragedi maut ini juga menyebabkan 11 remaja lainnya harus dilarikan ke puskesmas dalam kondisi kritis.
Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah kepulauan, tepatnya di Kelurahan Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, mengonfirmasi bahwa total ada 13 remaja yang terlibat dalam pesta minuman mematikan tersebut.
“Benar telah terjadi peristiwa adanya dua orang meninggal dunia, diduga telah meminum cairan spiritus bersama temannya. Yang minum ada 13 orang remaja, semuanya pelajar,” ungkap AKP Imran, Jumat (6/2/2026).
Aksi nekat ini dilakukan secara bertahap. Awalnya, para korban mengonsumsi racikan maut tersebut di belakang sebuah bangunan sekolah. Bahan yang digunakan sangat tidak lazim dan mematikan jika masuk ke tubuh manusia.
“AB membeli 1 botol spiritus, 1 botol air mineral, 2 saset Kuku Bima dan 1 saset susu kental manis dan membawa ke belakang sekolah. Barang itu lalu dioplos dan diminum bersama WA, SA dan SO,” jelas Imran.
Nyawa Melayang dalam Hitungan Jam
Racun dari cairan spiritus tidak langsung merenggut nyawa seketika, namun perlahan merusak organ dalam. Para korban baru merasakan gejala hebat dua hari setelah pesta dilakukan.
WA dilaporkan merasakan sakit luar biasa pada Kamis (5/2) pagi sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Sapuka.
Tak berselang lama, SA menyusul ke puskesmas dengan keluhan serupa dan dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita.
Sementara itu, 11 rekan lainnya sempat menjalani perawatan, dengan empat di antaranya masih dalam kondisi intensif.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa para korban yang selamat serta pedagang yang menjual spiritus kepada anak di bawah umur tersebut. (*)




