Dugaan Korupsi Bansos Dinsos Ponorogo, 45 Kades Diperiksa Kejaksaan

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

PONOROGO  (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial setempat. Tak tanggung-tanggung, penyidik memanggil puluhan kepala desa (kades) secara maraton untuk membongkar teka-teki aliran dana bantuan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adi Surya, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah krusial untuk mengumpulkan alat bukti dalam fase penyidikan.

"Hari ini terkait proses penyidikan dugaan bantuan sosial di Dinas Sosial. Kami memanggil beberapa pihak terkait untuk mendukung proses penyidikan kami," ujar Zulmar saat ditemui di kantornya, Jumat (06/02/2026).

Penyidik Korps Adhyaksa memfokuskan pemeriksaan pada prosedur penyaluran bansos yang diduga menyimpang. Hingga saat ini, tercatat ada 45 kepala desa dari 11 kecamatan di Ponorogo yang harus berhadapan dengan penyidik.

Zulmar menegaskan bahwa status perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga kehadiran para kades tersebut adalah sebagai saksi. "Ada 11 kecamatan dan 45 desa. Agendanya hari ini adalah pemeriksaan saksi," tegasnya.

Meski pemeriksaan sudah berlangsung intensif sejak pekan lalu, pihak Kejaksaan masih menutup rapat rincian sumber dana yang dikorupsi, apakah berasal dari APBN atau APBD.

"Untuk detail apakah ini APBN atau APBD, nanti akan disampaikan melalui Kasi Intel karena kami masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti. Mohon dukungannya agar berjalan lancar," tambah Zulmar.

Di sisi lain, para kepala desa mulai buka suara terkait karut-marut distribusi bansos di lapangan. Kepala Desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo, Sugeng Hariyadi, mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia mengklaim pihak desa sering kali tidak tahu-menahu soal proses distribusi fisik bantuan sembako untuk masyarakat miskin dan kaum disabilitas tersebut. 

Menurut Sugeng, bantuan kerap mengalir langsung dari instansi terkait kepada penerima manfaat tanpa ada koordinasi resmi dengan perangkat desa.

"Pihak desa seringkali tidak dilibatkan secara langsung dalam distribusi fisik bantuan. Bantuan mengalir langsung dari instansi ke penerima tanpa koordinasi resmi dengan kantor desa," ungkap Sugeng saat memenuhi panggilan penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Ponorogo masih terus mendalami keterangan para saksi untuk menentukan siapa aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan dana sosial bagi masyarakat miskin tersebut.znl

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Empat Perjalanan KA Daop 8 Telat Masuk Stasiun Akibat Gempa Pacitan
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kalender Pendidikan Terbaru: Siswa Dapat Jatah Libur Tiga Hari di Awal Ramadan 2026
• 8 jam lalunarasi.tv
thumb
Zulhas Pastikan MBG Ramadan Tetap Jalan, Siswa Muslim Keringan dan Nonmuslim Siap Santap
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK Catat Tren Emas Jadi Alat Suap: Harga Lagi Tinggi, Bawanya Mudah
• 10 jam laludetik.com
thumb
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
• 2 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.