Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.
Pramono menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyusun studi kelayakan kebijakan, standar bangunan gedung hijau di Jakarta dan program pelatihan, peta jalan Jakarta menuju Net Zero Carbon Building, serta pengarusutamaan perubahan iklim guna memastikan transisi hijau yang adil bagi seluruh masyarakat Jakarta.
"Untuk itu, hari ini secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang efisiensi energi dan air pada bangunan gedung," kata Pramono.
Baca Juga: Lapangan Pekerjaan di Sektor Penyediaan Makan dan Minum di Jakarta Naik Jadi 38 Ribu Orang
Menurutnya, peraturan ini penting bagi transisi Jakarta untuk menjadi kota rendah karbon, ini bertujuan untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada 2030 dan meningkatkan efisiensi energi serta air sebesar 30 persen dengan penerapan standar bangunan gedung hijau.
Saat ini, Jakarta sedang menghadapi perubahan iklim. Sektor bangunan disebut menyumbang hingga 60 persen emisi gas rumah kaca serta mengonsumsi energi dan air dalam jumlah besar.
Ia berkomitmen menjadikan Jakarta sebagai contoh positif dalam menerapkan langkah efisiensi energi dan air di semua gedung pemerintah.



