Kata Polisi soal Korban Pengrusakan Jadi Tersangka Penganiayaan di Deli Serdang

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria paruh baya berinisial SP (53) menjadi tersangka dugaan penganiayaan usai membela diri karena pagarnya dirusak.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada November 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Suranta, mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut merupakan murni penganiayaan antara keluarga terkait perebutan lahan kosong.

"Perlu kami luruskan bahwa kasus ini merupakan konflik keluarga antara abang dan adik kandung terkait permasalahan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya," kata Edy dalam keterangannya, Jumat (6/2).

Edy mengatakan, korban berinisial II (51) diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP. Ia mengatakan, saat itu pelaku SP melihat korban di tempat kejadian mengambil sebatang kayu dan memukul korban sebanyak dua kali.

"Memukul korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban hingga menyebabkan patah tulang yang dikuatkan dengan hasil visum luka dan ronsen," ucap Edy.

Edy menuturkan, berdasarkan alat bukti yang cukup merupakan tindakan perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka hukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ujar Edy.

Edy mengungkapkan, Pelaku SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD pada bulan Desember 2023.

"Namun pada saat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum," kata Edy.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penonton Hari Pertama 5 Film Indonesia Baru Belum Mampu Menandingi Alas Roban dan Kuyank: Saranjana The Prequel
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Belum Juga Tampil di FIFA Series, John Herdman Sudah Yakin Timnas Indonesia Layak Masuk 5 Besar Asia
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Alami Baby Blues, Nita Vior Akui Sempat Takut Pegang Anaknya
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Pekerja Pulang Pergi Lintas Daerah di RI Makin Membeludak
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Fakta Bocah SD di NTT Akhiri Hidup, Terima Bansos tapi Tak Bisa Dicairkan
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.