Gajah di daerah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Riau, ditemukan mati ditembak di bagian dahi. Kepala gajah dipenggal, gadingnya hilang.
Polisi telah menurunkan tim untuk memburu pelaku perburuan liar tersebut.
Polda Riau mengancam akan menindak pelaku pembunuhan gajah tersebut dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp 5 miliar.
Olah Tempat Kejadian PerkaraDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kita telah lakukan olah TKP di sana dan kita juga mencari saksi-saksi. Ada lima saksi yang kita periksa, termasuk hasil nekropsi dan labfor sudah diperiksa. Kita berharap perkara ini segera dapat kita ungkap dan pelakunya ditangkap," kata Ade saat jumpa pers di Polda Riau, Jumat (6/2).
Ia menegaskan, satu tim dari Subdit IV Ditreskrimsus telah diturunkan untuk bergabung dengan jajaran Polres Pelalawan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Sudah kami turunkan satu tim dari Subdit IV, bergabung dengan tim dari Polres Pelalawan. Lima orang saksi sudah diperiksa," ujarnya.
Ade memastikan kepolisian akan terus memburu pelaku hingga tertangkap. "Kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku dengan cepat. Tidak ada tempat untuk pelaku bersembunyi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, gajah tersebut ditemukan mati dengan kondisi mengenaskan. Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa dilindungi itu ditembak di bagian dahi. Proyektil peluru masih berada di dalam tengkorak, yang posisinya masih menyatu dengan leher.
Bagian depan kepala gajah, termasuk dahi, mata, hidung, serta gading, diketahui hilang. Diduga kuat pelaku memotong bagian kepala menggunakan senjata tajam untuk mengambil gadingnya.




