Komisi antirasuah KPK berhasil mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depo, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh Tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Budi merincikan bahwa lima orang lain yang ditangkap terdiri atas seorang dari PN Depok dan empat orang dari PT KRB.
"Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," katanya.
OTT Terkait Sengketa Lahan KemenkeuDalam kesempatan yang sama Budi membeberkan operasi tangkap tangan di Kota Depok, Jawa Barat tersebut berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha Kementerian Keuangan.
"Peristiwa tertangkap tangan di wilayah Depok ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," terang Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa PT Kharaba Digdaya merupakan badan usaha di dalam ekosistem di Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan aset.
"PT KRB ini salah satu badan usaha di bawah atau di dalam ekosistem di Kementerian Keuangan yang salah satu fokus tupoksinya adalah berkaitan dengan pengelolaan aset," jelasnya.
Namun disisi lain Budi enggan menjelaskan detil sengketa lahan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami terkait penerimaan uang pihak PN Depok tersebut dari PT KRB.
KPK Sita Uang Ratusan JutaSebelumnya KPK menyatakan telah menyita uang ratusan juta rupiah terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Kota Depok, Jawa Barat.
"Ada ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para awak media di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026
Fitroh menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya apakah ada uang yang disita oleh KPK dalam OTT hakim di Depok terkait dugaan suap perkara.
Adapun, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:Kemkomdigi Siapkan 8.000 Akun Canva Pro Gratis Bagi Talenta Kreatif Dan UMKM





