KPK Kembali Lakukan OTT, Kini Jerat Petinggi Pengadilan Negeri Depok

narasi.tv
5 jam lalu
Cover Berita

Komisi antirasuah KPK berhasil mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depo, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan oleh Tim pada tadi malam, diamankan sejumlah tujuh orang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Budi merincikan bahwa lima orang lain yang ditangkap terdiri atas seorang dari PN Depok dan empat orang dari PT KRB.

"Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," katanya.

OTT Terkait Sengketa Lahan Kemenkeu

Dalam kesempatan yang sama Budi membeberkan operasi tangkap tangan di Kota Depok, Jawa Barat tersebut berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha Kementerian Keuangan.

"Peristiwa tertangkap tangan di wilayah Depok ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," terang Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa PT Kharaba Digdaya merupakan badan usaha di dalam ekosistem di Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan aset.

"PT KRB ini salah satu badan usaha di bawah atau di dalam ekosistem di Kementerian Keuangan yang salah satu fokus tupoksinya adalah berkaitan dengan pengelolaan aset," jelasnya.

Namun disisi lain Budi enggan menjelaskan detil sengketa lahan yang dimaksud. Dia hanya mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami terkait penerimaan uang pihak PN Depok tersebut dari PT KRB.

KPK Sita Uang Ratusan Juta

Sebelumnya KPK menyatakan telah menyita uang ratusan juta rupiah terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Kota Depok, Jawa Barat.

"Ada ratusan juta rupiah," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para awak media di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026

Fitroh menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya apakah ada uang yang disita oleh KPK dalam OTT hakim di Depok terkait dugaan suap perkara.

Adapun, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga:Kemkomdigi Siapkan 8.000 Akun Canva Pro Gratis Bagi Talenta Kreatif Dan UMKM

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ada Investor Mau Tanam Modal di Kilang Pertamina, Siapa?
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
• 13 jam lalusuara.com
thumb
Anggota DPR RI Asal Gresik Soroti Kebijakan Air Minum Kemasan, Desak Negara Pertimbangkan Aspek Lingkungan 
• 16 jam lalurealita.co
thumb
Trump Luncurkan Situs Jualan Obat Harga Diskon di AS
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BATC: Ana/Trias Sikat Ganda Putri Thailand 2 Gim Langsung
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.