JAKARTA,KOMPAS-Pandji Pragiwaksono diperiksa terkait laporan atas materi komedi tunggalnya, Jumat (6/2/2026). Selama pemeriksaan, Pandji diberondong 63 pertanyaan. Dia lantas membuka peluang untuk berdialog dengan semua pihak.
Didampingi penasihat hukumnya, Haris Azhar, Pandji dicecar pertanyaan terkait identitas pribadi, penyelenggaraan pertunjukan, serta untuk mengklarifikasi laporan dan aduan yang telah dilayangkan.
"Pemberian klarifikasi ini menyinggung sejumlah materi yang dipersoalkan pelapor," kata Haris, Jumat (6/2/2026).
Materi yang diklarifikasi berkaitan dengan pembahasan soal shalat, analogi cara memilih pemimpin dan pejabat publik, serta kontroversi pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan.
Haris menambahkan, Pandji juga menjelaskan latar belakang pertunjukan, termasuk pemilihan judul lengkap ”Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea”.
Menurut dia, istilah mens rea digunakan sebagai benang merah pertunjukan untuk menggambarkan dugaan niat jahat di balik pembuatan dan penggunaan jabatan, yang disampaikan kliennya sepanjang penampilannya.
"Jadi kita tadi juga mengklarifikasi ke polisi bahwa enggak cuma ’Mens Rea’. Di posternya kan artinya kita bantu polisi nih alat bukti posternya yang lengkap lah kira-kira begitu. Itu soal latar belakang memilih alasan ’Mens Rea’, judulnya temanya ’Mens Rea’," ucap dia.
Dalam kasus ini, Haris menyampaikan kliennya dijerat empat pasal di KUHP baru yakni Pasal 300 tentang penodaan agama. Lalu Pasal 301 berfokus pada tindakan menghasut orang lain agar tidak beragama atau berkepercayaan.
Selain itu, Pandji juga dijerat dengan Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 243 tentang penyebaran dari perbuatan Pasal 242.
"Jadi polisi menjelaskan empat pasal di KUHP yang sedang menjeratnya," terang dia.
Selain pasal yang menjerat Pandji, penyidik juga menunjukan beberapa potongan video yang beredar di media sosial, termasuk tautan dari akun TikTok. Namun bukan tayangan penuh berdurasi lebih dari dua jam.
"Bukan video utuh yang 2 jam lebih dan bukan dari Netflix. Tapi ditunjukkan kepada Pandji ada link-nya juga dari akun TikTok," kata Haris.
Namun, ia mengaku tidak mendapat kepastian apakah video-video tersebut berasal dari para pelapor atau dari sumber lain. Dia menegaskan pihaknya tidak menerima informasi soal asal-usul alat bukti yang dipakai dalam pemeriksaan.
”Kami tidak dapat informasi banyak terkait hal itu, jadi kami tidak punya keyakinan untuk membuat pernyataan bahwa alat bukti itu datang dari pelapor atau bukan," ucap dia.
Sementara itu, Pandji menepis segala tuduhan mengenai penistaan agama. Dia tegaskan, tak pernah sedikitpun niatnya melakukan hal tersebut.
"Saya tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi proses (pemeriksaannya) tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikuti saja prosesnya," ucap Pandji.
Dia pun membuat peluang untuk berdialog dan menjelaskan maksud dari materi yang ia buat. "Kami akan lebih terbuka untuk duduk bareng dan berdialog bersama terkait karya seni," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengapresiasi Pandji yang telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
"Ini sebagai wujud koorperatif yang bersangkutan,"katanya.
Dia menjelaskan kedatangan Pandji adalah untuk mengklarifikasi lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat yang sudah dilayangkan sebelumnya.





