Polda Metro Jaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlokasi di Suku Anak Dalam, Jambi, dengan melibatkan 10 tersangka. Sementara korbannya adalah 4 korban balita.
Kasatreskrim Polda Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan pihak kepolisian sempat kesulitan menuju lokasi tersebut. Sebab lokasi berada di pedalaman.
"Adapun hambatan dan memang terkait dengan tindak lanjut kami selama di pedalaman, bahwa memang lokasinya cukup dalam dan cukup panjang perjalanan," ucap Arfan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menambahkan "Dengan adanya informasi keberadaan anak tersebut di suatu wilayah di Sumatera, kemudian kami berkoordinasi dengan jajaran Polda setempat. Karena informasi yang kami terima, lokasinya sangat luar biasa dan memerlukan perjuangan yang luar biasa juga."
Setelah berhasil diamankan, para korban balita kemudian dibawa ke Jakarta dan kini berada dalam naungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, khususnya Panti Sosial Asuhan Anak (PPSA) Balita Tunas Bangsa, Jakarta Timur.
Iman juga mengatakan bahwa Polres Metro Jakarta Barat turut berkoordinasi juga dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta dinas sosial maupun kementerian lainnya yang berkenaan dengan persoalan anak.
Pengungkapan ini berawal dari kasus penjualan seorang balita yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya di Tamansari, Jakarta Barat. Mengenai asal dari ketiga balita yang lain beserta motif dari para pelaku, polisi mengaku masih menyelidiki.





