PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, revisi regulasi pemilu harus berangkat dari prinsip utama kedaulatan rakyat serta menjamin pemilu yang jujur dan adil tanpa intervensi kekuasaan.
“Ya terkait revisi Undang-Undang Pemilu, prinsip yang pertama adalah rakyat yang berdaulat di dalam menentukan pemimpinnya, apakah itu legislatif juga termasuk pilihan terhadap partai politiknya,” ujar Hasto di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (6/2) sore.
Menurut Hasto, prinsip kedua yang harus dijaga dalam revisi UU Pemilu adalah independensi penyelenggara pemilu agar mampu menjalankan asas demokrasi secara utuh.
“Yang kedua kita harus memastikan agar penyelenggara pemilu betul-betul dapat menjalankan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga tidak boleh ada intervensi itu,” katanya.
PDIP juga menyoroti pentingnya penyelenggaraan pemilu yang bersih dari praktik politik uang dan manipulasi kekuasaan. Hasto menekankan bahwa pemilu harus menjadi ruang adu gagasan dan program untuk masa depan bangsa.
“Yang ketiga bagaimana pemilu dapat berjalan tanpa money politic, berjalan di dalam suatu kontestasi yang baik sehingga ide dan gagasan bagi masa depan serta bagaimana setiap partai politik sebagai peserta pemilu memiliki agenda-agenda strategis di dalam menyelesaikan persoalan rakyat,” ucapnya.
Selain itu, Hasto menegaskan berbagai kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024 tidak boleh terulang. PDIP mendorong adanya aturan tegas, termasuk sanksi pidana, terhadap penyalahgunaan alat negara dalam kontestasi politik.
“Berbagai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024 yang lalu tidak boleh terjadi lagi, termasuk pentingnya suatu pengaturan larangan dengan sanksi pidana apabila ada alat-alat negara yang dipergunakan ya untuk berpihak ya, pada kepentingan-kepentingan pihak tertentu,” tegas Hasto.
Ia menambahkan, revisi UU Pemilu juga harus menjamin kebebasan rakyat dalam menentukan pilihan politiknya tanpa tekanan apa pun.


