JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat pengoplosan dan peredaran gas yang berasal dari Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan, pengungkapan sindikat tersebut berawal dari rangkaian peristiwa kebakaran, termasuk kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Muara Baru yang diduga disebabkan kebocoran gas oplosan.
"Berdasarkan hasil patroli siber oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ditemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek "Tokai" di platform e-commerce dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan (bekas)," kata Aris dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: 281.725 Peserta BPJS PBI di Depok Dinonaktifkan, Ini Alasannya
Penelusuran tersebut berujung dengan dilakukannya penggerebekan lokasi produksi gas oplosan di wilayah Bogor.
"Diamankan satu tersangka berinisial S. Ditemukan ratusan paket gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus untuk mengelabui pembeli online," ucap Aris.
Dalam tahap pengembangannya, diamankan empat tersangka tambahan dalam dua tahap penangkapan di wilayah Jakarta Utara.
Di wilayah Jakarta Utara, pihak kepolisian menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kg serta menyita kendaraan pengangkut (mobil bak) yang digunakan untuk distribusi.
"Para pelaku melakukan praktik "penyuntikan" (pemindahan isi) gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi (12 kg & 5,5 kg) serta tabung gas portabel menggunakan alat suntik rakitan berupa pipa besi," ungkap Aris.
Pelaku membeli gas subsidi seharga Rp 19.000–Rp 21.000, lalu menjual tabung gas 12 kg hasil suntikan seharga Rp 200.000–Rp 220.000. Keuntungan bersih mencapai Rp 130.000 per tabung 12 kg
Kemudian untuk pengoplosan tabung gas portabel, satu tabung subsidi 3 kg dapat menghasilkan 10 tabung portabel. Dengan harga jual Rp 11.000/unit, pelaku meraup untung Rp 90.000 dari satu tabung melon.
Baca juga: Getir Hidup Warga Pinggir Stasiun Tanah Abang, Tinggal di Rumah Terpal Tanpa MCK
Aris mengungkapkan para pelaku diketahui menghabiskan sekitar 180 tabung gas LPG 3kg per bulannya untuk melakukan pengoplosan. Pihaknya mengamankan total 2.301 tabung gas.
"1.146 unit tabung gas LPG 3kg (subsidi), 925 unit tabung gas portable (merk Tokai ilegal), 224 unit tabung gas Non-Subsidi 12kg," tuturnya.
Ia menambahkan, tindakan pengoplosan gas yang dilakukan oleh para pelaku sangat berbahaya, mengingat proses pemindahannya yang tidak sesuai prosedur.
"Kebocoran gas ini bisa memicu ledakan yang membahayakan keluarga pengguna hingga tetangga sekitar, serta mengganggu saluran pernapasan," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman enam tahun serta denda maksimal Rp 60 Miliar.
"UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (dengan ) ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar, dan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," tambah Aris.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


