Mediasi Perselisihan Karyawan PT Mitra Patriot Buntu, Perusahaan Tak Hadir

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Upaya penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan antara tiga mantan karyawan PT Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi dan pihak perusahaan belum membuahkan hasil.

Mediasi perdana yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi pada Kamis (5/2/2026) bahkan berlangsung tanpa kehadiran manajemen perusahaan.

Salah satu mantan karyawan PT Mitra Patriot, Indra Purwaka (33), mengatakan pemanggilan tersebut sejatinya dijadwalkan sebagai pertemuan klarifikasi awal yang mempertemukan kedua belah pihak.

Baca juga: Gaji dan Pesangon Tak Dibayar Hampir 2 Tahun, Eks Karyawan BUMD Bekasi Terpaksa Berutang

“Pertemuan kemarin seharusnya mempertemukan tiga mantan karyawan dengan pihak PT Mitra Patriot. Namun, dari pihak perusahaan tidak hadir,” ujar Indra kepada Kompas.com, Jumat (6/2/2026).

Sebagai informasi, tiga mantan karyawan BUMD Kota Bekasi yang hingga kini mengaku belum menerima gaji dan pesangon adalah Indra Purwaka, Ridwan Farid Pratama, dan Ari Lestari Sinaga.

Indra menjelaskan, karena absennya pihak perusahaan, agenda mediasi hanya diisi dengan penyampaian kronologis dari pihak mantan karyawan, mulai dari awal bekerja hingga terjadinya perselisihan hubungan industrial.

“Mediasinya hanya menyampaikan kronologis, dari awal bekerja sampai terjadi perselisihan,” kata dia.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran manajemen PT Mitra Patriot dalam mediasi tersebut. Hingga kini, menurut Indra, belum ada kejelasan sikap perusahaan terkait penyelesaian hak-hak mantan karyawan.

Indra berharap Disnaker Kota Bekasi dapat menjalankan perannya secara profesional dan berpegang pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Sebagai tugas dan fungsi, Disnaker seharusnya berposisi netral, tidak menguntungkan pihak mana pun, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca juga: Sudah Lapor Disnaker, Gaji dan Pesangon Eks Karyawan BUMD Bekasi Belum Juga Dibayarkan

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak menempuh jalur normatif penyelesaian perselisihan melalui mekanisme tripartit.

“Kami bersikukuh karena gaji kami tidak dibayarkan selama tiga bulan berturut-turut, dan bukti serta dalil-dalilnya sudah lengkap,” ucap Indra.

Menurut dia, apabila proses mediasi tripartit yang difasilitasi Disnaker tidak menghasilkan kesepakatan, maka langkah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan ditempuh.

“Kalau di tripartit juga tidak ada solusi, normalnya lanjut ke PHI. Namun, ini terkesan perusahaan mengulur waktu dan tidak menunjukkan iktikad penyelesaian,” katanya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Senada, mantan karyawan PT Mitra Patriot lainnya, Ari Lestari Sinaga, menilai proses mediasi belum berjalan maksimal akibat absennya pihak perusahaan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Tekankan Peran Daerah dalam Program MBG dan Kopdeskel Merah Putih
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Konflik Masyarakat Adat Vs AMNT Terus Bergulir, Pemerintah Didesak Kaji Pembatalan Konsensi
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Pantas Relakan Ivar Jenner ke Dewa United, Pengamat Sebut Persija Jakarta Bakal Datangkan Joey Pelupessy Musim Depan
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
[Foto] Atasi Banjir Jakarta, Pemrov DKI Bongkar Rumah di Bantaran Kali Ciliwung
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Intip Strategi BRI–PNM Perluas Layanan Keuangan Berbasis Komunitas ke Toko Kelontong
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.